Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e
Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bernama Azmin Aulia mengaku melakukan transaksi jual-beli aset berupa ruko dan tanah dengan pengusaha pemenang tender KTP Elektronik Paulus Tannos.
"Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua, pertama ruko di Jalan Brawijaya dan kedua tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Azmin yang merupakan adik beda ibu dengan Gamawan itu bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Ruko itu dibeli senilai Rp2,5 miliar sesuai harga kesepakatan. Alamatnya di Grand Wijaya Jakarta Selatan," ungkap Azmin. Sementara untuk pembayarannya dilakukan dengan cara melakukan transaksi via bank sebanyak dua kali ke rekening istri Paulus Tannos pada Agustus 2011.
"Di BAP disebutkan 25 Agustus 2011 dibayar Rp1 miliar ke BCA secara bertahap, yaitu sebesar Rp272 juta, Rp166 juta dan Rp617 juta genap, apakah benar?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Benar," jawab Azmin.
Sedangkan pembayaran kedua pada Desember 2011 sebesar Rp1,5 miliar ke istrinya Paulus Tannos. Aset kedua adalah tanah kosong seluas 2.450 meter persegi. Namun tanah itu dibeli Azmin bersama dengan rekannya bernama Johny de Platte.
"Dibeli seharga 3,1 juta dolar AS atau sekitar Rp31 miliar," ungkap Azmin.
Azmin mengaku bahwa Paulus pernah menceritakan memenangkan proyek pengadaan e-KTP. Azmin pun mengenal Irman karena merupakan teman satu almamater, sedangkan Paulus Tannos dikenalnya sejak 2004-2005 sebagai sesama pengusaha. "Saat ini ruko masih dalam penguasaan saya tapi tanah Brawijaya ada masalah karena digugat ahli waris dan tanahnya ada kurang 250 meter. Jadi saya menyesal juga saya membelinya," kata Azmin.
Sedangkan Paulus Tannos yang juga memberikan keterangan dari Singapura melalui teleconferencejuga mengakui pembelian tersebut.
"Dengan Azmin Aulia kenal sejak lama, dia itu adiknya Gamawan Fauzi," ungkap Paulus.
Paulus mengaku sempat menghubungi Azmin saat ingin ikut tender e-KTP, tapi ditolak oleh Azmin.
"Azmin juga mengatakan untuk e-KTP 'jangan ke saya deh' karena kakaknya Mendagri jadi Azmin tidak pernah mau bicarakan masalah e-KTP?dengan saya dan saya tidak pernah bicarakan e-KTP?dengan Azmin," kata Paulus.
Namun, menurut Paulus, Azmin memberikan selamat kepadanya karena sudah memenangkan proyek e-KTP.
"Kantor saya di Jalan Brawijaya ingin saya pindahkan karena memang sudah pindah kantor tiba-tiba disewa oleh Hendra. Hendra adalah kawannya Pak Gamawan, setelah disewa akhirnya saya butuh dana dan saya tanyakan ke Azmin mau tidak ruko saya dengan harga pasar yang wajar? Akhirnya Azmin tanya ke saya harga pasar wajar berapa? Staf saya sebut harga dan saya kasih tahu Azmin dan terjadi jual-beli," ungkap Paulus.
Namun Paulus mengaku tidak ingat angkanya.
"Di BAP saudara menerangkan Azmin Aulia membeli dengan Rp3 miliar itu benar?" tanya jaksa.
"Benar," kata Paulus.
Selain itu, Paulus juga mengaku menjual tanah di Jalan Brawijaya dan ditawarkan ke seorang bernama Johny de Platte. Tapi dia tidak mau beli sendiri sehingga mengajak Azmin sehingga pembagiannya Johny mendapat 50 persen dan Azmin mendapat 50 persen.
"Akhirnya setahu saya Johny pakai setengah dan Azmin pakai setengah, mereka juga bayar pakai harga pasar wajar. Harganya saya tidak hafal tapi mungkin saya jual lebih dari 2 kali nilai NJOP, lebih kurangnya 2 juta dolar AS," ungkap Paulus.
Hal itu terjadi pada 2012.
Sedangkan Paulus mengaku tidak kenal dengan Gamawan Fauzi.
"Saya pernah ketemu satu kali di Padang saat ada peresmian pembangkit listrik dimana saya ingin mencoba jadi subkontraktornya, tapi itu jauh sebelum e-KTP, saya kira saat masih jadi gubernur (Sumatera Barat)," kata Paulus.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Agustinus pada Juni 2011 memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia sejumlah 2,5 juta dolar AS untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. (ant)
(责任编辑:探索)
- ·Wamenkumham Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi
- ·UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- ·Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- ·NYALANG: Kaki
- ·5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- ·Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- ·Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Tetap Solid! Siloam Hospitals (SILO) Raup Pendapatan Rp2,35 Triliun di Kuartal I 2025
- ·Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- ·Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- ·Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Yang Akan Menetapkan Presiden
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Negosiasi Rusia
- ·Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- ·Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal
- ·Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000