Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower

娱乐 2025-05-31 18:26:09 88561
Warta Ekonomi,quickq安卓版官网下载 Jakarta -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan, antikorupsi, serta keterbukaan informasi publik, menyusul tuduhan kriminalisasi terhadap Tri Yanto (TY), mantan pegawainya, yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam rilis media baru-baru ini.

Dalam keterangannya, BAZNAS Jabar menyatakan bahwa pemberhentian TY tidak berkaitan dengan statusnya sebagai whistleblower. “Pemberhentian dilakukan sebelum adanya laporan dugaan penyelewengan oleh yang bersangkutan, dan berdasarkan proses rasionalisasi serta adanya tindakan indisipliner berulang,” demikian bunyi pernyataan resmi BAZNAS Jabar.

Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower

Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower

Terkait tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh TY, BAZNAS Jabar menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI telah melakukan audit investigatif. Hasil audit menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti. "Tidak ada temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," tegas mereka.

Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower

BAZNAS Jabar mengaku mendukung perlindungan terhadap whistleblowersebagaimana diatur dalam UU No. 13/2006 dan konvensi internasional. Namun dalam kasus TY, lembaga menyatakan tidak ada pelaporan resmi yang bisa dikategorikan sebagai whistleblowing, melainkan pelanggaran terhadap prosedur akses dokumen internal tanpa izin yang kemudian disebarkan ke pihak tidak berwenang.

Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower

Pemberhentian TY sendiri telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung bahwa pemecatan TY sah. BAZNAS juga menyatakan seluruh hak TY, termasuk pesangon, telah dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

“Tidak ada upaya kriminalisasi. Justru proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan TY tetap memiliki hak membela diri, termasuk menempuh jalur pra-peradilan,” ujar perwakilan BAZNAS Jabar.

Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS Jabar menyebut bahwa lembaga mereka rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan telah memperoleh opini Wajar. Audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga menunjukkan hasil “efektif” dan “transparan”. BAZNAS Jabar juga telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan dinyatakan “informatif” oleh Komisi Informasi.

本文地址:http://www.cu-quickq.com/news/31e099943.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok

Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting

Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia

Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke

Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja

Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu

Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional

友情链接