您的当前位置:首页 > 休闲 > Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies 正文
时间:2025-05-22 11:35:06 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universi quickq无限试用
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
Kepala Daerah Lain, Contoh Dong Anies Baswedan!2025-05-22 11:19
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-05-22 11:19
Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia2025-05-22 10:27
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 20252025-05-22 10:22
Terjebak Romantisme 'Workaholic' Buruh Kantoran2025-05-22 10:11
Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya2025-05-22 09:57
Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat2025-05-22 09:56
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-22 09:56
Megawati Kecewa Kebijakan Pemerintah Selalu Gonta2025-05-22 09:08
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!2025-05-22 08:51
Mengapa Banyak Orang Menangis Dengar Lagu Patah Hati Taylor Swift?2025-05-22 11:25
Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo2025-05-22 11:22
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-05-22 11:08
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-05-22 10:57
Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies2025-05-22 10:32
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya2025-05-22 10:16
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-05-22 09:45
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 20252025-05-22 09:12
Gelombang PHK Meningkat, Politikus PDIP Salahkan Anies: PSBB Sudah Tak Relevan2025-05-22 09:10
THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya2025-05-22 09:04