Bank Jatim (BJTM) Kucurkan Dividen Tunai Rp821 Miliar, Cair 19 Juni!
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham sebagai hasil dari kinerja keuangan tahun buku 2024. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2025, disepakati bahwa Perseroan akan mengucurkan dividen sebesar Rp821.497.900.066 atau Rp54,71 per saham.
“Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) atau recording date pada tanggal 5 Juni 2025 dan pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB,” ujar Sekretaris Perusahaan BJTM, Fenty Rischana K, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (26/5).
Baca Juga: Kredit Macet Rp569,4 Miliar, PC PMII Pamekasan Dorong Reformasi BJTM
Dasar pembagian dividen ini berasal dari kinerja solid BJTM sepanjang tahun 2024. Tercatat, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp1.281.116.202.418, sementara total ekuitas mencapai Rp12.512.701.318.516.
Adapun jadwal pembagian dividen tunai BJTM adalah sebagai berikut:
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 3 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi: 4 Juni 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai: 5 Juni 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai: 10 Juni 2025
- Recording Date: 5 Juni 2025
- Pembayaran Dividen: 19 Juni 2025
Dengan komitmen ini, Bank Jatim kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham melalui pembagian dividen yang signifikan.
(责任编辑:热点)
- ·全球室内设计专业大学排名靠前的院校
- ·Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- ·Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- ·KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- ·VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar
- ·KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
- ·Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- ·IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- ·Kolak dan Kebiasaan Masyarakat Jawa Konsumsi Makanan Manis
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·ICI 2025 Angkat Lima Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur
- ·Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- ·Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
- ·Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- ·Fenomena Siswa Garap PR Pakai AI, Begini Tanggapan Kemenko PMK
- ·Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- ·Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
- ·Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan
- ·Menag Nasaruddin Umar Harap Pemangkasan Anggaran Tidak Ganggu Persiapan Haji
- ·VIDEO: Serunya Festival Layang