会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto!

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

时间:2025-06-11 22:03:23 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:娱乐 阅读:580次
Warta Ekonomi,quickq是什么 Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto menyatakan bahwa putusan Hakim Tunggal yang menerima sebagian praperadilan Setya Novanto sudah sesuai fakta dalam proses persidangan perkara praperadilan tersebut.

"Sudah sesuai dengan fakta persidangan," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

Menurut dia, Hakim Tunggal sudah mempertimbangkan terkait penetapan tersangka yang tidak sah karena mempergunakan bukti dari perkara lain.

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

"Yang dikabulkan penetapan tersangka, penetapan tersangka tidak sah karena dipergunakan bukti orang lain," kata Ketut.

Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Setya Novanto dalam hal ini Deistri Astriani Tagor, istri dari Setya Novanto terkait putusan tersebut.

"Saya akan ke keluarga dulu, pasti dengan ibu," ucap Ketut.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR RI itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

"Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Menimbang oleh karena untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara ketentutan Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK, maka penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Hakim Cepi.

Hakim Cepi juga memerintah KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengadili permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 dinyatakan tidak sah. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. (ant)

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya
  • 京都市立艺术大学入学要求解析
  • RI Impor Energi USD 40 Miliar Per Tahun, Kok Bisa? Ini Kata Bahlil
  • Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Bodebek Sampai Tanggal...
  • Jadi Kunci Prilly Latuconsina Turun BB 12 Kg, Ini Manfaat Buah Lontar
  • Sobat GERD Jangan Takut, Puasa Justru Bermanfaat buat Kamu
  • Darurat! Anies Baswedan Ancam Injak Rem Darurat
  • Bagikan Dividen Rp1,7 Triliun, Kalbe Farma Juga Sediakan Dana Rp250 Miliar untuk Buyback
推荐内容
  • Dialami Istri Denny Sumargo, Ini Penyebab Kaki Bengkak saat Hamil
  • Operasi Bypass Jantung, Solusi Tuntaskan Penyumbatan Arteri Koroner
  • PENGUMUMAN! Daftar Bansos untuk Dapat Saldo Dana Pakai SIKS
  • Cegah Overtourism, Kyoto Larang Pelancong Masuki Sejumlah Jalan
  • Spanyol Diprediksi Salip Prancis Jadi Destinasi Terfavorit di Dunia
  • 日本动画专业留学院校推荐