Waduh! KPU DKI Nyatakan Ketiga Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat, Ini Alasannya
时间:2025-06-16 15:27:40 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq官网下载安卓最新 DISWAY.ID--KPU DKI Jakarta menyatakan 3 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hal itu berdasarkan penelitian persyaratan administrasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:KPU Tangsel Nyatakan Paslon Pilwalkot 2024 Penuhi Syarat Pemeriksaan Kesehatan
BACA JUGA:KPU DKI Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Gubernur, Bagaimana Hasilnya?
Adapun KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui SILON.
“Kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan” kata Wahyu dalam keterangannya pada Kamis, 5 September 2024.
Wahyu mengatakan bahwa tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yakni Pramono Anung - Rano Karno, Ridwan Kamil - Suswono, dan Dharma Pongrekun - Kun Wardana, dinyatakan BMS karena ada beberapa persyaratan dokumen administrasi yang belum sesuai.
BACA JUGA:KPU DKI Terima Hasil Tes Kesehatan 3 Paslon Gubernur, Bagaimana Hasilnya?
BACA JUGA:KPU Tangsel Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon
KPU DKI pun memberikan waktu perbaikan dokumen pada ketiga paslon mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024.
"Atas hasil penelitian administrasi tersebut, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk melalukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," pungkasnya.
上一篇: Beredar Surat Anies Berisi Teguran ke Wali Kota Jakut
下一篇: Jumlah Komisi DPR RI Bertambah, Puan Sebut Tak Ada Penambahan Ruangan
猜你喜欢
- JK Klaim Tak Ada Kubu
- Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
- Apa yang Terjadi Jika Makan Buah Salak Setiap Hari?
- 30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Anang Sugiana Siap Bongkar Aktor di Korupsi e
- Warga Gugat Pasal 169 huruf n, Minta MK Batasi Seseorang Maju Capres dan Cawapres Hanya 2 Kali
- Segar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?
- Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
- Demi iPhone 16, Apple Tawarkan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun