Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP
Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
-
Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar dari Situs Slot 8278Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan KulitPercepat Target NZE, PLN Enjiniring Menggandeng Kerja Sama EPPEI dari TiongkokAwal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan RemedialXiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk OtomotifnyaCerita Pertama Kali Warren Buffett Naksir ke BYDUU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada GooglePapa Novanto Segera Huni Lapas SukamiskinIHSG Jeda Siang Nanjak 0,43% ke Level 7.171, PGEO, BRPT dan KLBF Top Gainers LQ45
下一篇:Manjakan Nasabah, BNI Hadirkan Cashback dan Undian Mewah Lewat Setor Tunai CRM
- ·10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
- ·Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- ·Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut
- ·Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit
- ·Rusia Kecam Serangan Israel, Ungkit Soal Konsekuensi Tak Terduga
- ·Pos Indonesia Pastikan Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Sejahterakan Pensiunan Tetap Terjaga
- ·Perkuat Struktur Modal, Emiten Boy Thohir (PALM) Mau Private Placement 1,57 Miliar Saham
- ·LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Pertama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- ·Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo
- ·Hasto Ungkap Intimidasi Dialami Pendukung Ganjar
- ·Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut
- ·Alasan Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri
- ·Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!
- ·Xiaomi Merasa Jadi Korban Konspirasi Produk Otomotifnya
- ·Percepat Target NZE, PLN Enjiniring Menggandeng Kerja Sama EPPEI dari Tiongkok
- ·KPU Evaluasi Peran Moderator Debat Capres
- ·Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara
- ·Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA
- ·Segera ke RS, Kunci Mengenali Gejala Stroke
- ·Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini
- ·Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar dari Situs Slot 8278
- ·BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong
- ·Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter
- ·Jadi Pengangguran Setelah Disanksi Pemprov DKI, Karyawan Minta Pelabuhan PT KCN Kembali Dibuka
- ·Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
- ·Cetak Laba Rp925 Miiliar, CBDK Hanya Alokasikan 3% untuk Jatah Dividen Pemegang Saham
- ·Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 3
- ·Soft Launching Britania Green Resort Tahap 3
- ·Himperra Akan Bahas Rumah Subsidi Backlog dan Minta Hidupkan Kementerian Perumahan di Konggres ke
- ·KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- ·Ditunjuk Jadi Menteri, Polri Siapkan Pengganti Agus Andrianto Menjadi Wakapolri
- ·Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta
- ·Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
- ·LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- ·Sambut Nataru, Jasa Marga Siapkan 3 Jalan Tol Guna Mengurangi Kemacetan
- ·Moo Deng Si Kuda Nil Viral Didaftarkan Hak Cipta, Bakal Rilis Kemeja