Ahmad Sahroni Serta Nayunda Nabila Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Hari Ini
JAKARTA,quickq下载ios DISWAY.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu 29 Mei 2024.
Jaksa KPK menghadirkan biduan yang diduga dekat dengan SYL yaitu Nayunda Nabila Nizrinah hingga Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
“Persidangan SYL besok, jaksa telah memanggil beberapa orang saksi di antaranya Nayunda Nabila kemudian dan beberapa pihak lainnya termasuk juga saksi di luar berkas perkara yang dihadirkan yaitu anggota DPR atas nama Ahmad Sahroni,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends Hari Ini 29 Mei 2024, Serbu Hadiah Gratis
BACA JUGA:Pertamina Akan Fokuskan Jual Pertamax Green 95 di Wilayah Ini
Oleh karena itu, Ali berharap saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil bisa hadir untuk memberikan keterangannya pada persidangan.
“Kami juga berharap saksi-saksi lainnya nanti bisa hadir besok sesuai surat panggilan yang sudah dikirimkan oleh tim Jaksa KPK,” jelasnya
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44.5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
BACA JUGA:Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno Jelang Hari Lahir Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP Sebagai Pengawal Ideologi Bangsa
BACA JUGA:UKT Batal Naik, Rektor PTN Diminta Ajukan Ulang Hitungan Biaya Kuliah Tanpa Kenaikan Paling Lambat 5 Juni 2024
Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(责任编辑:时尚)
- ·Mengenal 'Chicken Skin' yang Bikin Benjolan di Kulit dan Cara Atasinya
- ·Kisah Turis Tertipu Pemandangan Pantai Jendela Hotel, Ternyata Poster
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 13 September: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- ·Viral Sopir Taksi Diduga Kena 'Angin Duduk', Kenali Gejalanya
- ·Sandiaga Uno Klaim PPP Telah Lolos Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Buktinya!
- ·Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- ·Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- ·Pemanis Buatan Picu Serangan Jantung, Studi Ungkap Penyebabnya
- ·Sejarah Masjid Istiqlal: Simbol Kemerdekaan, Dirancang Oleh Arsitek Non Muslim
- ·Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- ·Catat, Ini 6 Rekomendasi Wisata Ramah Muslim di Hong Kong
- ·Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- ·Gak Cuma Bohong, Anies Baswedan Juga Gatot Alias Gagal Total!
- ·Deputi Dumas KPK Senin Depan Diperiksa Ditkrimsus PMJ
- ·Waspada Miom dan Kista Kandungan, Haid Tak Normal Jadi Gejala
- ·PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jins Lewat Aksi Decluttering
- ·Ditreskrimsus Polda Metro Selama 4 Pekan Akan Sisir Jakarta, Bukan Nangkap Penjahat, Tapi Bagi
- ·Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo
- ·Pemerintah Targetkan Kendaraan Listrik Bisa Terjual 100.000 Unit hingga Akhir Tahun ini
- ·Gasak Rp 300 Juta, Perampok Bersenjata Airsoft Gun Mengaku Anggota TNI Ditangkap Polisi