KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

娱乐 2025-05-20 01:46:06 97657
Warta Ekonomi,quickq官方入口 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

Kendati demikian, ia tidak merinci identitas dari para saksi tersebut.

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??

Ia mengatakan keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan kasus tersebut.

KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitumnya di antaranya menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani. Adapun informasi mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka akan disampaikan oleh KPK ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan. 

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/28e099881.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Tips Mencari Berbagai Produk Terbaik di PilihanPro.ID

Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini

Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China

Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal

Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?

Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China

Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit

BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani

友情链接