'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

热点 2025-05-20 09:30:35 32684
Warta Ekonomi,quickq 官方网站 Jakarta -

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek). 

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Halaman Berikutnya

Halaman:

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/35f099867.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau

PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar

Diduga Lecehkan Korban Penganiayaan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot

Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok

Malam Tahun Baru, TransJakarta Tambah Armada dan Perpanjang Jam Operasional 5 Rute

Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB

Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka

Soroti Kasus Nurhayati, Mahfud MD Pastikan Segera Cabut Status Tersangka

友情链接