会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik!

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

时间:2025-06-10 10:54:09 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:热点 阅读:792次

JAKARTA,quickq官网网址 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli (SR). 

"Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

BACA JUGA:Diam-diam Dumas KPK Tiba di Polda Metro Jaya

Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

"Tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti yang ada, kita lakukan penyitaan beberapa alat elektronik," katanya.

Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memerinci karena masih dalam proses penyidikan.

"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," sambungnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar guna menutupi kasus korupsi BTS Kominfo. 

Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 Miliar

BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!
  • Gubernur Lemhannas RI Tekankan Nilai
  • Hari Kesaktian Pancasila, Apakah Tanggal 1 Oktober 2024 Libur?
  • Tok! DPR RI Resmi Miliki 13 Komisi di Periode 2024
  • Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
  • SAMONO Raih Penghargaan Superbrands 2024
  • VIDEO: Festival La Merce Terangi Langit Malam Barcelona
  • Bumigas Berencana Laporkan Dugaan Korupsi Geo Dipa ke KPK
推荐内容
  • Viral Kabin Pesawat First Class Kumuh, Padahal Tiketnya Rp95 Juta
  • Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman Dibeberkan KPK
  • 7 Cara Menghentikan Kebiasaan Makan Junk Food, Cegah Penyakit Kronis
  • Politisi PKB Tersangka Proyek Kemen
  • Indopc Hadir sebagai Solusi  Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN
  • FOTO: Ohara Hadaka, Festival 'Pria Telanjang' Musim Gugur di Jepang