Chubb Life Indonesia Luncurkan Produk Asuransi Dwiguna
PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia) mengumumkan peluncuran My Wealth Protection, sebuah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna kombinasi yang dirancang untuk melindungi nasabah dan keluarga dari ketidakpastian hidup, sekaligus membantu mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
My Wealth Protection melindungi nasabah dari risiko meninggal dunia, sehingga hal ini tentunya memberikan ketenangan pikiran untuk nasabah dan keluarga. Apabila nasabah meninggal dunia selama masa pembayaran premi, nasabah dilindungi 100% dari uang pertanggungan atau 100% dari total premi yang telah dibayarkan, mana yang lebih besar, setelah itu polis akan berakhir.
Namun, jika nasabah meninggal dunia karena alasan apa pun setelah melewati masa pembayaran premi, penerima manfaat akan menerima 100% dari uang pertanggungan dan polis akan tetap aktif.
Baca Juga: OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Presiden Direktur Chubb Life Indonesia, Kumaran Chinan, mengatakan bahwa pihaknya memahami kebutuhan nasabah yang selalu berubah, dan menyadari keinginan nasabah akan solusi asuransi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membantu memastikan keamanan finansial mereka di masa depan.
“My Wealth Protection hadir menawarkan berbagai manfaat, memberikan rasa nyaman bagi nasabah dan keluarga, serta membantu mencapai tujuan finansial dan menciptakan masa depan yang berharga untuk generasi berikutnya,” kata dia.
My Wealth Protection juga memiliki manfaat tahapan, yang diberikan setelah nasabah selesai membayarkan premi secara keseluruhan serta sudah melewati lima tahun masa pertanggungan berikutnya. Manfaat tahapan ini berjumlah 20% dari uang pertanggungan yang diterima setiap kelipatan tiga tahun hingga akhir masa pertanggungan.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
Adapun manfaat lain dari produk ini di antaranya pilihan masa pembayaran premi yang singkat dan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial tertanggung, yaitu 3, 5, 8, dan 10 tahun. Berikutnya, pilihan masa perlindungan selama 15 tahun atau 25 tahun setelah masa pembayaran premi. Selain itu, ada pilihan frekuensi pembayaran premi bulanan, triwulanan, setengah tahunan, dan tahunan.
Lalu, uang pertanggungan minimum sebesar Rp100 juta. Tak sampai di situ, tersedia nilai tunai yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk kebutuhan di masa depan. Terakhir, manfaat akhir pertanggungan maksimum sebesar 200% uang pertanggungan.
(责任编辑:综合)
- ·Utamakan Kenyamanan dan Keselamatan, LRT Jabodebek Pastikan Semua Kereta Siap Beroperasi
- ·Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- ·Rupiah Sulit Tembus ke Level Rp15,000, BI Ungkap Biang Keroknya!
- ·KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun
- ·Duaarrr...Sebuah Mobil Mewah Meledak di Menteng, Ulah Teroris?
- ·Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
- ·Dokter dan Influencer Kesehatan Azmi Fadhlih Meninggal Dunia
- ·KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun
- ·Cara dan Syarat Bikin Visa China, Berapa Biayanya?
- ·Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas
- ·Dokter Sebut Harapan Hidup Pasien Kanker Paru Hanya 17 Persen
- ·Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- ·25 Tips Diet Sehat Terbaik, BB Turun dan Badan Juga Bugar
- ·Polda Metro: Pelantikan Anies
- ·Benarkah Minuman Serat Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?
- ·Penyerapan Disabilitas di Dunia Kerja Belum Maksimal, Ini Solusi Wamen PPPA
- ·FOTO: Ikan Cod Asin Jadi Sajian Natal Khas Portugal
- ·KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun
- ·伯明翰艺术与设计学院预科详解
- ·NYALANG: Raya di Ujung Sangkala