Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e).
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Papa Novanto Ajukan PK
"Tadi kami sudah bicara pimpinan di grup bagaimana sikap kami, belum bisa sampaikan. Apa yang dilakukan orang untuk menegakkan itu haknya dia, kami tidak boleh menafikan, itu haknya dia," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun, Saut menegaskan bahwa Setnov saat ini juga harus menjalankan masa pidananya berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sesuatu yang sudah pasti, beliau sudah inkrachtdan kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut.
Saat dikonfirmasi bahwa Novanto mengajukan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, Saut juga tidak mempermasalahkan.
"Memang ada novum ya silakan saja kan tiap orang kalau cari keadilan kan ke mana lagi. Tidak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," ujar Saut.
Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Terhadap vonis tersebut, ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.
(责任编辑:探索)
- ·Janji Prabowo yang Bertekad Bakal Teruskan Pembangunan IKN Meski Memakan Waktu Lama
- ·视觉传达设计出国留学院校推荐
- ·Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
- ·Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polres Way Kanan
- ·Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- ·法国巴黎国立美术学校排名如何?
- ·Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium, Kan Main, Ini Reaksi Ahok..
- ·Tok! Emiten Konstruksi PTDU Resmi Bebas dari Jeratan PKPU
- ·Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- ·Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
- ·MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- ·意大利米兰理工大学建筑专业介绍
- ·Tunjukkan Kinerja Positif, Kemenperin Dukung Pengembangan Industri Kopi Nasional
- ·Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!
- ·176.984 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp274 Miliar!
- ·澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!
- ·Kemkomdigi Hentikan Layanan Internet dan Penyiaran Selama 24 Jam saat Hari Nyepi di Bali
- ·Resep Telur Ayam Bacem, Awet Disimpan Buat Sahur
- ·BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- ·澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!