会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

时间:2025-06-08 15:05:43 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:百科 阅读:516次
Warta Ekonomi,quickq电脑版官网下载 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!

Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.

“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.

Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.

OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
  • Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Masih Berkeliaran Pasca Penangkapan 2 Tersangka
  • Long Weekend di Jakarta, Enaknya Jalan
  • Lapor Dana Kampanye Dihapus, Fahri Hamzah Khawatir Pemilu Bakal Semakin Liar
  • Menteri PPPA: Banyak Orang Tua Tak Sadar Anaknya Korban Bullying
  • Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba
  • China Bakal Kedatangan Chip Baru Nvidia, Harganya Lebih Murah dari H20
  • Ngeri Tubuh Pasien di AS Dipenuhi Larva Cacing Pita Gegara Makan Ini
推荐内容
  • Mudik Nataru 2022, Polri: Masyarakat Jangan Lupa Isi Saldo E
  • Shio Paling Hoki di Tahun Ular Kayu 2025
  • Malam yang Istimewa, Kapan Malam Nisfu Syaban 2025?
  • Korlantas Ungkap Penindakan Tilang Manual Hanya Dilakukan Anggota Bersertifikasi
  • Bank DKI All Out Dukung Transformasi Jakarta Jadi Kota Global ala Gubernur Pramono
  • Tegas! Perintah Kapolri ke Seluruh Anak Buah: Jaga Soliditas dengan TNI!