Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

娱乐 2025-05-31 21:37:48 6

JAKARTA,电脑怎么下载quickq DISWAY.ID - Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana hari ini atas kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Sidang Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

BACA JUGA:Hasil Luton Town vs Manchester City Skor 2-6: Erling Haaland 'On Fire', Cetak Quintrick Bawa The Citizens ke Perempat Final Piala FA

Nantinya, hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!

Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.

Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alexander menjelaskan ada ancaman jika ASN tersebut enggan membayar. Adapun bentuk ancaman itu ia akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/5b099971.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 30 Maret 2023

FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang

Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme

Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya

Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 2023

BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof

P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya

Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi

友情链接