会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara!

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

时间:2025-06-06 09:12:27 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:时尚 阅读:724次
Warta Ekonomi,quickq苹果版安装包百度云 Jakarta -

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP 2U) yang dikenakan saat pembelian tiket memang berbeda-beda antarbandara. Perbedaan itu terjadi karena beragamnya skema pengelolaan dan dasar hukum yang berlaku pada masing-masing penyelenggara bandara.

“Dalam penentuan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara melalui mekanisme yang melibatkan berbagai stakeholderdengan memperhatikan masukan pengguna jasa dan juga masukan dari Kemenko terkait di mana penetapan besaran tarif berbeda untuk setiap bandar udara tergantung dari penyelenggaranya,” ujar Lukman dalam rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Senin (26/5/2025). 

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Baca Juga: Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Lukman menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kluster utama penyelenggara bandara yang masing-masing memiliki regulasi dan mekanisme tarif tersendiri.

Layanan Bandara Tak Satu Harga, Kemenhub Buka Suara

Pertama, bandara yang dikelola oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan dan dibedakan berdasarkan kelas bandara.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP No. 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan yang dibedakan berdasarkan kelas bandar udara,” katanya.

Baca Juga: Kemenhub Minta Revisi UU Fasilitasi Terminal Khusus Jemaah

Kedua, UPBU yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Bandara dengan status ini menetapkan tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31 Tahun 2025 tentang tarif layanan umum unit penyelenggara bandara. “Saat ini sudah 10 bandar udara yang BLU,” jelasnya.

Ketiga, bandara yang dikelola oleh Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) seperti PT Angkasa Pura I dan II, yang menetapkan tarif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2015 dan perubahannya dalam PM 179 Tahun 2015. Skema ini mempertimbangkan masukan dari kementerian terkait dan kebijakan pemerintah dalam penugasan UPBU.

Dengan adanya tiga mekanisme berbeda tersebut, Lukman menyebut bahwa perbedaan tarif layanan antarbandara adalah hal yang wajar, meskipun jenis penerbangannya serupa.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...
  • quickq苹果版ios下载
  • QuickQ最新版本安卓下载
  • QuickQ多少钱一个月
  • Skincare Lokal Masih Jadi Andalan Muda
  • quickq官网下载安卓版
  • quickq下载
  • quickq下载地址安卓
推荐内容
  • 5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres
  • QuickQ安卓版2025最新版
  • quickq下载地址百度知道
  • quickq软件官方下载
  • Gaji Dobel, DPRD DKI Minta Anggota TGUPP Anies Baswedan Pilih Satu Jabatan
  • QuickQ被国家管控了吗