Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID--Sidang dengan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 Desember 2022.
Adapun agenda dalam sidang tersebut pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa Richard Eliezer.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Bharada E merupakan seorang ahli hukum pidana Albert Aries.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem 28-30 Desember 2022, Berikut Wilayah Berpotensi dan Dampaknya
BACA JUGA:Tidak Kapok
BACA JUGA:Nasib Seorang Ibu Kepergok Hubungan Badan dengan Suami Anaknya Sendiri Kini Usai Viral
Dalam ruang sidang utama Albert mengatakan, bahwa hasil tes Poligraf Richard Eliezer dapat dijadikan sebuah alat bukti, dari hasil tes Poligraf Richard dinyatakan jujur oleh Ahli Poligraf pada sidang sebelumnya.
Albert mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan alat bukti dan barang bukti.
Terdapat dua pasal yang mengatur Barang bukti dan Alat bukti keduanya dipisahkan dalam pasal yang berbeda.
Adapun, Barang bukti diatur dalam pasal 39 KUHAP dan alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mengatakan alat bukti yang sah dalam keterangan saksi, keterangan ahli ataupun ahli petunjuk.
Saksi ahli hukum pidana Albert menegaskan, bahwa jika hasil metode tes poligraf telah disampaikan oleh Saksi ahli, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.
BACA JUGA:Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya
BACA JUGA:Jokowi Tunjuk Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai KSAL Dengan Alasan Rekam Jejak, Berikut Ini Profil dan Jabatan Pentingnya
Pertimbangan sepenuhnya hakim yang menilai di dalam persidangan apakah itu layak atau tidak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Apakah Label No Pork No Lard Bisa Jamin Makanan Halal?
- ·Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- ·Tewasnya Bripda IF Dipastikan Tidak Ada Pertengkaran
- ·Mendobrak Batasan dan Visi Disrupsi Harry Halim
- ·Relawan Pragibsip Doa Bersama dan Nyalakan 1.000 Lilin Cinta Indonesia
- ·Rangkuman Sejarah Nuzulul Quran, Hari Bersejarah Bagi Umat Islam
- ·57 Saksi Kasus Penistaan Panji Gumilang Diperiksa Kepolisian
- ·AIKKI Kukuhkan Kepengurusan Baru, Siap Transformasi Industri Kimia Khusus
- ·Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Hari Idulfitri? Cek Waktu yang Tepat
- ·Cuci Muka Pagi atau Malam Hari, Mana yang Lebih Penting?
- ·Diabetes Tipe 5 Kini Diakui Federasi Diabetes Internasional
- ·Tips Berbuka Puasa untuk Pasien Jantung, Bisa Langsung Makan Besar
- ·Lebaran Tak Mudik, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka
- ·Oplas Rp63 M Gagal, Ratu Kecantikan Rusia Tak Bisa Menutup Mata
- ·Daftar 10 Bandara Tersibuk di Dunia 2024, Ada dari RI?
- ·VIDEO: Lebih Dekat dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- ·Keheranan Lucky Hakim pada Ponpes Al Zaytun: Banyak Uang dan Pajak PBB Paling Besar di Indramayu
- ·Mandi Junub Tanpa Keramas Pakai Sampo, Sah atau Tidak?
- ·Anak Buah Prabowo Maju, Gerindra Resmi Polisikan Ratna Sarumpaet
- ·Menimbang Untung Rugi Asuransi yang Tak Pernah Diklaim