Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
Disney dan Universal bersama sejumlah studio film lainnya secara resmi menggugat perusahaan kecerdasan buatan (AI) Midjourney di Amerika Serikat (AS).
Gugatan ini menuduh bahwa alat pembuat gambar berbasis kecerdasan buatan milik perusahaan teknolgi secara sistematis melanggar hak cipta dengan menciptakan reproduksi tidak sah atas karakter-karakter terkenal.
Baca Juga: Industri Media di Titik Kritis, Trafik Dikikis AI Google
“Dengan memanfaatkan karya berhak cipta milik penggugat, dan mendistribusikan gambar (dan segera video) yang secara terang-terangan menyalin karakter terkenal tanpa investasi sepeser pun dalam proses penciptaannya. Midjourney adalah contoh klasik dari penumpang gelap hak cipta," ujar gugatan tersebut, dilansir dari Decrypt, Jumat (13/6).
Mereka menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta tetap merupakan pelanggaran, tak peduli apakah dilakukan melalui teknologi kecerdasan buatan atau metode lainnya.
Gugatan tersebut mencantumkan sejumlah contoh hasil gambar buatan kecerdasan buatan yang menyerupai Yoda, karakter Marvel, Aladdin, Minions, The Simpsons, dan Shrek. Mereka semua adalah iikon yang dilindungi hak cipta.
Para studio meminta ganti rugi dan perintah pengadilan untuk menghentikan operasi yang terus terus memproduksi, menampilkan, atau mendistribusikan konten yang melanggar hak cipta mereka.
Kasus ini menjadi bagian dari gelombang gugatan hukum terhadap perusahaan kecerdasan buatan , seiring meluasnya penggunaan teknologi generatif. Perhatian hukum kini semakin tertuju pada bagaimana data pelatihan kecerdasan buatan dikumpulkan dan digunakan, khususnya saat menyangkut materi berhak cipta.
Baca Juga: Sambut Liburan Sekolah 2025, Lion Air Group Hadirkan Ratusan Rute Domestik ke Destinasi Favorit
Isu hukum utama dalam gugatan-gugatan semacam ini adalah apakah perusahaan kecerdasan buatan berhak secara hukum menggunakan karya berhak cipta tanpa izin dalam proses pelatihan atau pembuatan konten baru.
(责任编辑:热点)
- ·Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- ·Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah
- ·Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non
- ·Dugaan Penundaan Laporan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel, Kompolnas Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
- ·Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- ·Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi
- ·Kebakaran di Tambora, Konveksi Rumahan Dilalap Si Jago Merah
- ·Hari Tanpa Tembakau Sedunia: Hak untuk Sehat, Tanggung Jawab Siapa?
- ·Jokowi Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia
- ·Tak Cuma Bakso, Kapolda
- ·Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- ·Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
- ·Gelar Haul Ke
- ·Mengaku Jenderal Narkoba dan Menantang Polisi, Pemilik Akun Facebook Dea Oleng Kicep Saat Ditangkap
- ·KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- ·美国纽约视觉艺术学校优势专业介绍
- ·RI Siap Terus Kerja Sama dengan Mitra Perdagangan Kawasan untuk Wujudkan Keberlanjutan
- ·美国罗德岛设计学院怎么样?
- ·Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- ·Selain Emas, Ini 5 Alternatif Instrumen Investasi yang Menjanjikan Versi Upbit