'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

百科 2025-05-20 08:42:46 223
Warta Ekonomi,quickq充值方法 Jakarta -

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek). 

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Halaman Berikutnya

Halaman:

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/832b099070.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Hujan Deras, Pagar Tembok di Bintaro Tangsel Ambruk dan Timpa Mobil

Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini

5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda

7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang

Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara

Honbap, Tren Baru yang Diam

FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter

Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya

友情链接