Kejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
JAKARTA,quickq官网安卓版 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji Undang-Undang BUMN baru yang menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 5 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Buka Peluang Guru Bisa Kuliah S-1/D-4 Skema RPL, Simak Cara Daftarnya
BACA JUGA:UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
Harli menilai direksi hingga komisaris BUMN masih bisa ditindak selama ada fraud atau tindakan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan pihak lain.
"Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.
Oleh karena itu, ia mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan sangat penting dalam pengusutan sebuah kasus.
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan JAK TV Ditersangkakan Kejagung, AJI: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers!
“Fungsi penyelidikan dan penyidikan itu yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN itu, katakanlah masih ada unsur-unsur itu, unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi di BUMN. Dan saya kira itu masih menjadi pintu masuk dari aparat penegak hukum untuk melakukan yang lebih lanjut,” jelas Harli.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 1/2025 tentang BUMN yang disahkan pada Februari 2025 lalu menyebut anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
BACA JUGA:Setelah Bolak-balik, Kejagung Kembali Terima Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tanggapi Ancaman China ke Negara yang Nego ke AS, Sri Mulyani: Kita Akan Perkuat HubunganSimak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua PersyaratannyaBikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?INFOGRAFIS: Frugal Living, Gaya Hidup Mewah yang Bikin Cepat KayaKronologi Terbakarnya Pesawat Susi Air di Nduga PapuaIni 5 Minuman Penetral Setelah Makan Daging, Pencernaan LancarMassa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPUCash Flow Tetap Positif, TBS Energi (TOBA) Mantapkan Langkah Menuju Bisnis HijauKejagung Kaji UU BUMN Baru Soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara NegaraIntip Cara PLN IP Capai RUPTL 10 Tahun Kedepan
下一篇:Menag: Alhamdulillah Tahun Ini Umat Islam Indonesia Rayakan Ramadan dan Lebaran Bersamaan
- ·Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 2024
- ·Polemik Penggelembungan Suara PSI Tak Berujung, KPU Salahkan Teknologi OCR di Sirekap
- ·Catat, Ini 6 Rekomendasi Wisata Ramah Muslim di Hong Kong
- ·Lebih Aman dan Ramah Lingkungan, Kereta Api jadi Pilihan Strategis untuk Angkut Komoditas B3
- ·Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
- ·Intip 5 Manfaat Yoga untuk Kecantikan, Kulit Glowing Awet Muda
- ·Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip
- ·Buat Besok, 4 Tempat Wisata Ini Ngasih Promo HUT Jakarta
- ·Prabowo Cari Pramono di Acara ICI: Waduh Ini Coba Diselidiki Kenapa Tak Hadir
- ·Saksikan RA Kartini Awards Malam Ini di Insertlive dan CNN Indonesia
- ·5 Alasan Kamu Sering Merasa Lapar Meski Sudah Makan
- ·Mau Traveling? 10 Negara Ini Pasang Tarif Mahal Buat Turis Asing
- ·Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus
- ·Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip
- ·Jokowi Prediksi Harga Beras Akan Turun Jelang Panen Raya
- ·FOTO: Tergoda Layung Senja di Pantai Kelapa Lima Kupang
- ·Cegah Kebocoran Data, WamenKomdigi akan Diskusi soal e
- ·Presdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik Cikarang
- ·Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip
- ·Massa Demo Tolak Pemilu Curang Berdatangan di Depan KPU
- ·Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik 2023 Tertinggi Sejak 2019
- ·Presdir Suzuki Bilang Pengerjaan Fronx Satu Shift dengan Ertiga dan XL7 di Pabrik Cikarang
- ·Saksikan RA Kartini Awards Malam Ini di Insertlive dan CNN Indonesia
- ·Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal
- ·Menko AHY Jelaskan Pentingnya Hunian Berbasis TOD untuk Atasi Urbanisasi
- ·Sinergi TASPEN dan Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Lindungi Peserta dari Penipuan Digital
- ·Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- ·Kembali Meriahkan IIMS Surabaya 2025, United E
- ·Tertarik Magang dan Kerja di Jepang? Ini Pesan Wamenaker
- ·Kemenekraf Terbuka Hubungkan AI dengan Subsektor Ekonomi Kreatif
- ·Program Pembangunan Perumahan Miliki Potensi Besar Bawa RI Jadi Negara Maju
- ·Ramai Jadi Obrolan, Ini Asal
- ·Mitratel Bagikan Dividen Rp2,06 Triliun, Setara 98 Persen dari Laba Bersih 2024
- ·Danantara dan INA Gandeng Eramet, Indonesia Siap Jadi Hub Baterai EV Global
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.960.000 per Gram
- ·Intip Cara PLN IP Capai RUPTL 10 Tahun Kedepan