PMI Manufaktur Kembali Kontraksi, Kemenperin Singgung Permendag No 8 Tahun 2024
JAKARTA,quickq加速器下载网址 DISWAY.ID --Ditengah-tengah melemahnya sektor industri di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 berada pada level kontraksi.
Dilansir dari data Kemenperin, tingkat PMI pada bulan Oktober 2024 masih sama dengan posisi bulan sebelumnya sebesar 49,2.
Menurut keterangan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, PMI manufaktur Indonesia yang terus mengalami kontraksi juga disebabkan karena selama ini masih belum ada kebijakan yang signifikan untuk mendukung sektor manufaktur dan melindungi pasar dalam negeri, seperti revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat Presiden Prabowo Kejar Koruptor Diawal Pemerintahannya, Warganet: Sikat Terus Pak
BACA JUGA:Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
"PMI Indonesia bulan Oktober 2024 oleh S&P Global merupakan bukti konkrit dampak dari Permendag 8 Tahun 2024," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Jumat 1 November 2024.
Menurut Febri, pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 merupakan salah satu penyebab menurunnya kinerja manufaktur, karena pasar domestik Indonesia dibanjiri oleh produk jadi impor.
No. 8/2024 menghilangkan aturan penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian untuk produk pakaian jadi.
Selain itu, dari 518 kode HS kelompok komoditas yang direlaksasi impornya dalam kebijakan tersebut, sekitar 88,42 persen atau 458 komoditas merupakan kode HS barang jadi yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.
BACA JUGA:3 Syarat Wujudkan Guru Profesional dan Sejahtera, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen
BACA JUGA:Inflasi Muncul Setelah Lima Bulan Deflasi, Kadin Beri Penjelasan
Berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, telah membuka pintu seluas-luasnya bagi produk jadi impor dan telah membanjiri pasar Indonesia.
Menurut Febri juga, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek atau rekomendasi untuk mengimpor barang jadi ke pasar domestik Indonesia.
Akibatnya, semua produk TPT, terutama produk jadi, dibukakan pintu impor seluas-luasnya oleh kebijakan tersebut.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
- ·1 Orang Luka Akibat Kebakaran di Tambora, Petugas: Kena Percikan Api
- ·Uni Eropa Beri Lampu Hijau Soal Pencabutan Sanksi Ekonomi Suriah
- ·MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid
- ·Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- ·Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata
- ·Kenang Eks Wamen PU Hermanto Dardak, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak, Ketum PII: Saya Sangat Kehilangan
- ·Meninggal Kecelakaan, Ayah Wagub Jatim Emil Dardak Rencananya Dimakamkan di TMP Kalibata
- ·Daftar Kosmetik Ilegal di Marketplace yang Ditemukan BPOM
- ·Ditinggalkan Trump, China Datang Janjikan Dana Tambahan US$500 Juta ke WHO
- ·Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- ·Ini Perkembangan Kasus 'Koboi Belagu' Mantan CEO Restock ID
- ·Kenapa Berat Badan Susah Turun Padahal Sudah Olahraga? Ini Alasannya
- ·4 Jenazah Korban Kebakaran Ruko Indekos di Tambora Berhasil Teridentifikasi, Ini Identitasnya
- ·Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- ·Kecelakaan Maut di Pulogadung, Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
- ·Buzzer Goreng Isu Formula E, Mereka Mau Semua Program Spektakuler Anies Baswedan Gagal
- ·Deepfake Jadi Sorotan, Trump Akhirnya Lawan Penyebaran Gambar Intim Hasil AI
- ·Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
- ·Kabar Gembira dari Anies Baswedan, Program Samawa DP 0 Rupiah Bakalan Ditambah...