Diringkus Polisi, Begal di Tangerang Sempat Ancam Korban: HP Lu Sini, Kalau Gak Gue Bacok
SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua begal sadis quickq最新版本ios下载bersenjata tajam yang merampas handphone (HP) dua pria pada, Senin (16/5/2022). Keduanya berinisial MM (23) dan MF (22).
"Keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/6/2022).
Zain menjelaskan, kedua begal itu awalnya merampas HP korban bernama Apen, warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg Kabupaten Tangerang, di lokasi pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang. Banten.
Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah kepada korban yang sedang asyik duduk bermain HP dilokasi sambil mengancam.
Baca Juga:Waspada Begal Rekening, Uang Bisa Raib Kurang dari 5 Menit
"HP lu sini buat gue, kalau gak gue bacok lu," kata Zain menirukan ucapan ancaman begal kepada korban.
Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku.
"Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP," ungkap Kapolres.
Selang beberapa waktu, kata Zain, pihaknya pun menerima laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan menimpa korban Imam Setiaji (25) di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang dengan luka bacokan.
"Diwaktu bersamaan ada lagi korban kedua. Usai nongkrong bersama lima temannya, korban hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem Kota Tangerang dengan mengendarai tiga sepeda motor," kata Zain.
Baca Juga:Waspada Uang Dikuras Tak Sampai 5 Menit, Ini 4 Ciri Begal Rekening
Saat berada di lapangan panahan samping Puspemkot Tangerang, korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.
"Karena takut mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun nahas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku," tuturnya.
Lanjut Kapolres, usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
"Dari intogerasi, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor," papar Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(责任编辑:百科)
- ·BTC Ramai Dibeli Investor, Harga Bitcoin Langsung Dekati US$112.000!
- ·IndoBuildTech Expo Part2
- ·Nestapa Ortu Santri yang Tewas Dikeroyok Senior di Tangerang: di Mana Rasa Kasihannya?
- ·3 Minuman yang Bikin Tulang Kuat, Enak dan Murah Harganya
- ·Apple Siapkan Kacamata AI untuk Gulingkan Ray
- ·Rekonstruksi di Duren Tiga, Bharada E Todongkan Pistol, Brigadir J Berlutut Memohon Tak Ditembak
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok?
- ·Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- ·Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
- ·Update COVID
- ·2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- ·BKKBN Buka Suara soal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
- ·Pendukung Anies di Medsos: PSSI Diduga Berpolitik
- ·Titik Balik Bripka Ricky Rizal Melawan Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Memintanya Jujur
- ·Setnov Bisa Jadi Tersangka Lagi?
- ·Terpopuler: Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Polri, Anies Diperiksa KPK 11 Jam
- ·Namanya Masuk Usulan Calon Pj Gubernur Pengganti Anies, Bahtiar: Mohon Doanya
- ·Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite
- ·FOTO: Keju Susu Keledai Langka dari Albania, Dijual Rp25 Juta per Kg
- ·3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun