会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai!

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai

时间:2025-06-09 00:31:21 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:热点 阅读:677次

JAKARTA,quickq 下载 DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan sepihak tenaga pendamping profesional (TPP).

Di mana, diketahui para pendamping desa tersebut diberhentikan lantaran mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai

BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai

BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!

PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai

"Memang di satu sisi, itu, kan, disebut tim pendamping profesional. Nah, kalau profesional, kan, harusnya tidak boleh berpartai," tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, 14 Maret 2025.

Terlebih, ia mengingatkan adanya Undang-undang Pemilu yang menegaskan bahwa kelompok yang mendapatkan gaji dari pemerintah tidak boleh mencalonkan diri.

"Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga diatur mereka yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan diri," tandasnya.

Oleh karena itu, ia kini juga tengah mengkaji lebih lanjut aturan mengenai pendamping desa agar hal serupa tak terulang.

BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis

"Itu sedang dipelajari. Itu, kan, ada berbagai pendapat, dari kementerian sedang menkaji ulang terkait pendamping desa," tuturnya.

Di samping itu, terhadap para TPD yang diberhentikan tersebut, pihaknya masih akan meminta konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di mana, para pendamping desa mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari KPU dan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik tersebut.

"Ya, ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Didorong Ungkap Pelaku Penyiraman Novel, Polisi Langsung Bergerak
  • Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%
  • Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
  • Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
  • Cerita Pria Makan Mi Instan Setiap Hari Selama 30 Tahun
  • FOTO: Nuansa Merah Bata yang Memukau dalam Perayaan 100 Tahun Fendi
  • Anies Baswedan Disambut Langsung Cak Imin Saat Datangi Markas PKB
  • Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
推荐内容
  • Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis  Kuliner Mangut Lele
  • Pertama dalam 5 Tahun, Turis dari 9 Negara Barat Ini Kunjungi Korut
  • Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
  • Niat Salat Witir 3 Rakaat dan Tata Caranya dengan Satu Salam
  • Mengenang Perjuangan Mbah Marto, Sang Perintis  Kuliner Mangut Lele
  • Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota