PHK Sepihak Tenaga Pendamping Profesional Desa, Wamendes: Seharusnya Tak Boleh Berpartai
JAKARTA,quickq 下载 DISWAY.ID-- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menanggapi soal pemecatan sepihak tenaga pendamping profesional (TPP).
Di mana, diketahui para pendamping desa tersebut diberhentikan lantaran mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif.
BACA JUGA:Mendes PDT Ngadu ke KPK: Ada Dana Desa yang Dipakai Judol dan Bikin Website Fiktif
BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!
"Memang di satu sisi, itu, kan, disebut tim pendamping profesional. Nah, kalau profesional, kan, harusnya tidak boleh berpartai," tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, 14 Maret 2025.
Terlebih, ia mengingatkan adanya Undang-undang Pemilu yang menegaskan bahwa kelompok yang mendapatkan gaji dari pemerintah tidak boleh mencalonkan diri.
"Apalagi di Undang-Undang Pemilu juga diatur mereka yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah, harusnya tidak boleh mencalonkan diri," tandasnya.
Oleh karena itu, ia kini juga tengah mengkaji lebih lanjut aturan mengenai pendamping desa agar hal serupa tak terulang.
BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
"Itu sedang dipelajari. Itu, kan, ada berbagai pendapat, dari kementerian sedang menkaji ulang terkait pendamping desa," tuturnya.
Di samping itu, terhadap para TPD yang diberhentikan tersebut, pihaknya masih akan meminta konfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana, para pendamping desa mengaku telah mendapatkan klarifikasi dari KPU dan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam kontestasi politik tersebut.
"Ya, ini lagi kami minta konfirmasi ulang dari KPU, ya, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah
- ·Isu Minta PKB Dukung Prabowo
- ·Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
- ·Kenali Ciri
- ·Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah
- ·Warga Pedesaan Antusias Sambut Gagasan Perubahan Usai Deklarasi Anies
- ·Begini Protokol Pramugari jika Ada Penumpang Meninggal di Pesawat
- ·Tak Penuhi Panggilan KPK, Zumi: Baru Tahu dari Media
- ·Menelusuri Jejak dan Manfaat Susu Kental Manis di Indonesia
- ·KPK Telusuri Peran Fayakhun
- ·Begini Cara Membedakan Jam Tangan Asli Harga Selangit dan Palsu
- ·Serupa tapi Tak Sama, Ini Beda Maag dan Asam Lambung
- ·Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat
- ·FOTO: Ramai
- ·FOTO: Kolam Pengganti Air Mancur Trevi Jadi Bahan Olok
- ·Penumpukan Lendir di Paru
- ·Pengacara Ganjar Polisikan Penyebar Hoax Puisi Gus Mus
- ·Dukung Transisi Energi Bersih, PLN Icon Plus Hadir di Mandalika EV Experience
- ·Amien Rais Batal ke KPK
- ·Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking