Gugatan LP3HI Ditolak, Hakim Pastikan Penyelidikan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Belum Berhenti
时间:2025-05-26 02:55:01 出处:焦点阅读(143)
JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Lembaga tersebut menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran menghentikan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang yerkait dalam kasus ini, antara lain Dito Ariotedjo.
Adapun dalam gugatan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI.
BACA JUGA:Gelar Kejurnas Piala Menpora, Perlasi Harap Layangan Aduan Jadi Olahraga Prestasi Diakui KONI
Politikus Partai Golkar itu memang pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya pengamanan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 29 Agustus 2023.
Gugatan ini dilayangkan lantaran Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan Dito pihak yang dinilai terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Dugaan korupsi proyek triliunan rupiah ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun anggaran 2020-2022.
Selama proses persidangan, LP3HI selaku pemohon gugatan telah menyampaikan bukti-bukti dugaan adanya penghentian proses penyidikan yang dilakukan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.
Hakim Tunggal Hendra Utama ini juga telah memberikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung dan KPK untuk memberikan jawaban atau bukti sebagai bantahan atas gugatan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan kasus terkait BTS Kominfo.
BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan
Bahkan Kejagung telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa yang saat ini tengah diadili.
- 1
- 2
- »
上一篇: Marak Penipuan dan Calo Tiket, Pemerintah Perketat Pengawasan Konser Musik
下一篇: Pemuda Kota Malang Dukung Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024, Ternyata Ini Alasannya!
猜你喜欢
- Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- Polisi Bantah Ada Penangkapan Mantu Habib Rizieq dan Sobri Lubis
- ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif
- PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat
- Rakernas, Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum PDI Perjuangan
- Satpol PP Tempatkan 6 Posko Prokes Jaga Citayam Fashion Week di Kawasan Sudirman
- Catat, Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini untuk Mencegah Pikun
- Gus Nur Ngaku Satu Kamar dengan Alm Maaher, 'Saya Tahu Persis Ia Jatuh di Kamar Mandi'
- Tewaskan Bocah di Malaysia, Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Permen Jelly