7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
JAKARTA,quickq最新官方下载ios DISWAY.ID- Tujuh terpidana mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu diketahui oleh kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso usai meminta penjelasan terhadap tujuh terpidana tersebut.
BACA JUGA:Toni RM Yakin Informasi dari Widya Ada Benarnya di Kasus Vina Cirebon: Dia Bukan Orang Sembarangan
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
"Yang kami kemarin sore pun mendapatkan kepastian disaksikan oleh Kang Dedi sendiri, mereka nggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi," kata Jutek kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Jutek menambahkan tujuh terpidana itu sempat diminta menandatangani formulir yang berisi pernyataan mereka bersalah.
"Mereka enggak tahu bahwa itu akan dipakai untuk grasi dan bahkan ada perdebatan di antara mereka bahwa ketika ada pernyataan, ada form permintaan kepada mereka untuk mengatakan, menyatakan bahwa pengakuan mereka bersalah," ungkapnya.
"Para terpidana ini mengatakan kepada kami kemarin, bahwa mereka menolak menandatangani itu, makanya enggak ada itu pernyataan bahwa mereka bersalah, pendampingan itu, kan gitu makanya grasinya ditolak," lanjut dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bahwa tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Pegi Bebas, Aep dan Dede Dilaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim terkait Kesaksian Palsu
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Diketahui, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jaksel, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengatakan ketujuh surat tersebut ditolak oleh presiden.
BACA JUGA:Nama Linda Juga Dicecar Netizen Selain Aep: Tangkap Karena Menyebar Hoax!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·AHY Pede Koalisi Perubahan Makin Mantap Dukung Anies Baswedan Jadi Capres 2024
- ·Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat
- ·Zulhas Ungkap Alasannya Pilih Budi Santoso jadi Mendag Baru
- ·学服装设计去哪个国家好?
- ·Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
- ·艺术留学环境艺术设计专业介绍
- ·3 Resep Jamur Crispy yang Kriuk dan Gurih, Bikin Nagih
- ·5 Mitos tentang Durian, Benar Bisa Bikin Kolesterol Naik?
- ·Awas! Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Otak
- ·Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?
- ·Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia yang Didalangi Napi, 50 Kg Sabu Disita
- ·Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka
- ·Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO
- ·Terpangkas Rp13 Ribu, Harga Emas Antam Jelang Akhir Pekan Ini Dipatok Rp1.910.000 per Gram
- ·FOTO: Melancong ke 'Masa Lalu' di Talat Noi Bangkok
- ·2025年动画专业世界排名汇总!
- ·Bahasa Enggano Terancam Punah, Peneliti Ilmu Budaya UGM Sarankan Bangun Museum Bahasa
- ·BYD Indonesia Bantah Sudah Buka Waktu Pemesanan BYD Seagull
- ·Trump Kejutkan Pasar, Investor Kompak Jual Lagi Dolar AS
- ·Kementan Siapkan 2 Skema Dukung Program Makan Bergizi Gratis