'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

综合 2025-05-20 10:04:06 42496
Warta Ekonomi,quickq电脑版下载教程 Jakarta -

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek). 

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Halaman Berikutnya

Halaman:

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

本文地址:http://www.cu-quickq.com/news/034f099868.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?

Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga

Ditinjau Menko Polhukam dan Kapolri, ASDP Pastikan Pelabuhan Merak Siap Dilintasi Pemudik

Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni

Pasar Kripto Bangkit, Harga Bitcoin Sukses Tembus US$106.000

Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan

Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal

Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian

友情链接