SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
JAKARTA,quickq 官方网站 DISWAY.ID –Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut melakukan korupsi dengan motif tamak.
Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 12 tahun penjara Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL didakwa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
BACA JUGA:Hatta Mantan Anak Buah SYL di Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Gratifikasi dan Memeras ASN Hingga Rp 44,5 M
Sebelum JPU KPK membacakan tuntutannya, terlebih dahulu dibacakan empat hal yang memberatkan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa saat persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024.
SYL yang saat itu menjabat sebagai Menteri, juga dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan
"Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," tutur Jaksa.
Lalu, SYL dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jaksa menilai korupsi yang dilakukan SYL dinilai karena motif tamak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·G7 Siap Turunkan Batas Harga Minyak Rusia Tanpa Dukungan Trump
- ·Geger, Warga Tebing Tinggi Temukan Mayat Siswi SMA di Ladang, Diduga Korban Pembunuhan
- ·Duh... Pegawai KPK Nyolong 1,9 kilo Emas Sitaan, Sangat Mencoreng Citra Lembaga
- ·Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- ·Imbas Kerumunan Waterboom Lippo Cikarang: Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot
- ·Makin Panas, Ini Dia Babak Baru Perseteruan Hotman vs Hotma
- ·Wakilnya Anies Ingatkan Tempat Hiburan di Jakarta Mesti Dibuka Bertahap
- ·Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- ·JCC, Salah Satu Venue MICE di Jantung Ibu Kota Jakarta
- ·3 Minuman Rebusan Daun Peluruh Lemak Ini Bisa Bikin Berat Badan Turun
- ·Cek Kapan Pengumuman Sekolah Kedinasan 2024? Intip Jadwal Lengkapnya
- ·Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Berhenti Merokok?
- ·Uni Eropa Cap Putin Seorang Pembual, Tidak Serius Ingin Akhiri Perang di Ukraina
- ·3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
- ·Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- ·Asta Cita Jadi Kompas Baru Kebangkitan Nasional, Meutya Hafid Soroti Transformasi di Era Prabowo
- ·IPO Diwarnai Rumor Mau Dijual ke Coinbase, Ini Kata Circle
- ·DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies Baswedan Dan Wagub Riza
- ·Bukan Kaesang, Gerindra Ungkap Sosok Santri Jateng Bakal Jadi Calon Pendamping Ahmad Lutfhi
- ·Timah Properti Tawarkan Gaya Hidup Green Living Lewat Klaster Alexandrite