Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID -Dalam waktu dekat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.
SPMB merupakan sistem yang bertujuan menyaring siswa baru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Mengacu pada Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2206, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksaksanakan seleksi penerimaan murid baru.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
Beberapa daerah telah menginformasikan pendaftaran SPMB lengkap syarat dan cara daftar melalui portal resmi yang disediakan.
Namun untuk saat ini, Pemprov Jakarta belum mengumumkan secara resmi informasi seputar pendaftaran SPMB 2025.
Meski begitu, siswa atau orang tua wali murid bisa memperhatikan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
BACA JUGA:SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Jenjang TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
Jenjang SD
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
Jenjang SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
Jenjang SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10
Seementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Saksi Fakta Ahok Dinilai Tidak Independen dalam Kesaksian
- ·Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- ·FOTO: Mode 'Incognito' Melania di Pelantikan Donald Trump
- ·Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- ·4 Jenis Olahraga yang Bikin Awet Muda Selain Lari dan Jalan Kaki
- ·Zulhas Bantah Berikan Dukungan Pada Prabowo Subianto: Hanya Sebatas Komunikasi Politik
- ·8 Rutinitas Pagi Ini Bisa Bikin Umur Panjang Hingga 100 Tahun
- ·Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara
- ·Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Polri Dukung Iklim Investasi Yang Kondusif
- ·FOTO: Tampilan First Lady AS saat Pelantikan dari Masa ke Masa
- ·5 Makanan Ini Bisa Menurunkan Daya Ingat, Hindari Biar Tak Cepat Pikun
- ·Perlu Dicatat! Ayah David Ozora Tegaskan Tak Akan Berdamai dengan Shane, Mario dan AG
- ·Harga Minyak Naik, Pasar Bersiap Hadapi Keputusan OPEC
- ·Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
- ·DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras hingga Mencapai 1 Juta Ton
- ·Studi Temukan Minum Ini di Pagi Hari Bisa Bikin Umur Panjang
- ·Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- ·Direktur ALGORITMA Sebut Endorsement Jokowi Tidak Akan Berdampak Besar Kepada Masyarakat
- ·Tidur dengan Rambut Basah, Apa Saja Bahayanya?
- ·Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal