Rieke Kembali Menyoroti Empat Pulau di Sumatra Potensi Dirusak Lagi oleh Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan, permasalahan empat pulau di Sumatra bagian utara bukanlah soal masuk wilayah Provinsi Aceh atau Sumatra Utara.
Baginya, persoalan yang lebih penting adalah keempat pulau itu berpotensi dirusak dengan eksploitasi tambang.
Menurut Rieke, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah pulau kecil. Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-XXI/2023, yang tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil. Mendagri pasti sangat paham putusan MK final dan binding, tak terkecuali bagi Gubernur Sumut.
Baca Juga: Dukung Presiden Prabowo Batalkan Ijin Tambang di Raja Ampat, Rieke: Save Serambi Makkah
"Pulau Panjang luasnya 47,8 hektare atau 0,478 km², Pulau Lipan 0,38 hektare atau 0,0038 km², Pulau Mangkir Ketek 6,15 hektare atau 0,0615 km², dan Pulau Mangkir Gadang 8,16 hektare atau 0,0816 km²," kata Rieke dalam video di akun Instagram @riekediahp, dikutip Kamis (12/6/2025).
"Jadi jelaskan, luasnya di bawah 2 ribu km² atau di bawah 200 ribu hektare. Artinya, keempat pulau tersebut termasuk pulau kecil yang dilarang ada penambangan mineral berdasarkan undang-undang yang berlaku," tambah Rieke.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh berpindah tangan ke Provinsi Sumatra Utara.
Ini ada dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit 25 April 2025.
Melanjutkan keterangannya, Rieke berharap, semua anggota kabinet terus bekerja keras sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku.
Rieke juga yakin Presiden Prabowo tidak setuju dengan aktivitas tambang di seluruh pulau kecil, sesuai putusan MK.
"Salam hormat untuk seluruh anggota kabinet. Tetap dukung Presiden Prabowo Subianto berdiri tegak menjaga pertahanan ketahanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tercinta ini dan tetap mengacu pada peraturan hukum yang berlaku, karena Indonesia adalah negara hukum," kata politisi PDI Perjuangan ini.
(责任编辑:休闲)
- ·Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- ·曼彻斯特建筑学院排名情况及申请条件
- ·日本艺术类研究生大学排名
- ·Panggil 10 Pihak Teradu, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran KEPP
- ·DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
- ·一个圣马丁海归导师的日常:吃饭 睡觉 撸学生
- ·美国艺术院校排名TOP5,你想选哪所?
- ·艺术留学:香港中文大学建筑设计专业
- ·PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- ·Puteri Indonesia dan Mimpi Mooryati Soedibyo untuk Perempuan Indonesia
- ·Gantikan Posisi Bambang Susantono, Ini Peran Basuki Hadimuljono di Otorita IKN
- ·Kakorlantas Tegaskan Hukuman Mario Dendy Bisa Diperberat Terkait Penggunaan Pelat Palsu
- ·艺术类出国留学研究生申请要求
- ·SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
- ·Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- ·Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!
- ·Tak Makan Nasi Putih Bisa Bantu Turunkan BB, Benarkah?
- ·Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- ·Temui Surya Paloh, Bamsoet Bahas Rencana Amandemen UUD 1945
- ·日本武藏野大学费用