您现在的位置是:quickq安卓怎么下载安装 > 热点

BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC

quickq安卓怎么下载安装2025-05-22 04:48:13【热点】9人已围观

简介Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan quickq官网入口ios版

Warta Ekonomi,quickq官网入口ios版 Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menandatangani Letter of Intent (LoI) bersama dua lembaga halal luar negeri (LHLN) asal Amerika Serikat, yaitu ISA Inc Dba Islamic Services of America, dan USA Halal Chamber of Commerce Inc Dba ISWA Halal Certification Department.  

Penandatanganan LoI dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat di Kota Washington DC, disaksikan oleh Kuasa Usaha KBRI Sade Bimantara, atase pertanian, atase perdagangan, serta staf KBRI lainnya. LoI ini mencerminkan komitmen bersama dalam penguatan kerja sama bilateral bidang jaminan produk halal yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.  

BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC

BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC

Baca Juga: BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025

BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC

“Penguatan kerja sama ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk halal berkualitas, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi global yang berbasis high added value, seperti produk halal,” kata Ahmad Haikal Hasan, usai penandatanganan LoI di Washington DC, Amerika Serikat, 20 Mei 2025. 

BPJPH Perkuat Kerja Sama Sertifikasi Halal dengan Dua Lembaga AS di Washington DC

Dokumen LoI yang bertajuk “Robust Commitment in Implementation of Halal Quality Assurance” ini bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja sama antara BPJPH RI dan LHLN di Amerika Serikat. Kesepahaman ini muncul seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi-terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya-serta kapasitas Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai standar jaminan produk halal (SJPH) Indonesia.  

Dengan adanya LoI ini, para pihak sepakat untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, memfasilitasi ekspor produk bersertifikat halal dari Amerika Serikat ke Indonesia, khususnya produk daging dan produk lain yang dibutuhkan. Kedua, memastikan bahwa semua produk yang diekspor ke Indonesia telah sesuai dengan standar halal Indonesia (SJPH). 

Ketiga, mendukung ketahanan pangan Indonesia melalui diversifikasi sumber impor global. Keempat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dan kelima, membangun sistem sertifikasi halal yang transparan, akuntabel, dan kredibel.

很赞哦!(33791)