设为首页 - 加入收藏   
您的当前位置:首页 > 知识 > Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka 正文

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

来源:quickq安卓怎么下载安装 编辑:知识 时间:2025-06-02 04:52:10
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载地址 Jakarta -

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan pidato dihadapan massa Aksi Super Damai 212 yang terpusat di Monas, Tito didampingi imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. Tito menyampaikan, bahwa Polri akan tetap mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut kasus hukum yang menimpa Ahok boleh mental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan tetapi hal itu tidak berlaku bagi Polri.

"Bayangkan beberapa diperiksa KPK?tidak bisa jadi tersangka, tapi setelah diperiksa Polri bisa jadi tersangka," kata Tito yang kemudian disambut riuh oleh ribuan massa yang terpusat di Silang Monas, Jumat (2/12/2016).

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

Tak berselang lama, Habib Rizieq memberi komando kepada massa agar ucapan Tito harus dibuktikan.

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

"Buktikan, buktikan, buktikan," pekik Rizieq yang kemudian diikuti oleh ribuan massa.

Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka

Tito menambahkan, bahwa proses hukum Ahok setelah penetapan tersangka saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan, untuk itu dia meminta agar umat Islam tetap mengawal proses hukum terkait kutipan kontroversial Ayat Surat Al Maidah 51.

"Dua hari lalu diserahkan ke Kejaksaan tersangkanya saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk itu kami minta dukungan saudara-saudara disini agar proses hukumnya terus berjalan dan Polri akan terus mengawal," terangnya.

热门文章

0.2537s , 9448.4609375 kb

Copyright © 2025 Powered by Kapolri: Diperiksa KPK (Ahok) Tak Bisa Jadi Tersangka,quickq安卓怎么下载安装  

sitemap

Top