Demokrat Beberkan Pola Kebakaran Kejagung Mirip dengan...
Kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu diduga memiliki unsur pidana atau ada dugaan kesengajaan. Kejadian ini dikhawatirkan memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Kejakgung.
Peristiwa kebakaran yang diduga ada keterkaitan dengan penanganan sebuah kasus, diketahui juga pernah terjadi. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menceritakan kejadian serupa pada Desember 1997. Saat itu, kata dia, Menara A Bank Indonesia antara lantai 23-25 terbakar di saat Kejakgung menangani kasus penyelewenangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Jaksa Agung saat itu Marzuki Darusman pun menyatakan banyak dokumen tentang BLBI yang hangus terbakar akibat kejadian itu. Nahasnya, kata Hinca, kebakaran juga terjadi pada 12 Oktober 2000 di gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga kuat juga berkaitan dengan kasus BLBI.
Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Pengamat Analisis Kebakaran Kejagung terkait Kasus...
Sedangkan saat ini, Kejagung sedang menangani kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali 1999 Djoko Tjandra. Dalam perkara dugaan suap terkait upaya pembebasan Djoko, jaksa Pinangki Sirna Malasari terseret. Kejagung juga tengah menangani kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Melihat apa yang pernah terjadi sebelumnya ditambah dengan temuan dari Kabareskrim Polri, saya melihat setidaknya ada dua kemungkinan. Pertama,memang ada upaya sabotase terhadap gedung Kejaksaan RI dalam rangka menutupi kasus tertentu," kata Hinca saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (18/9/2020).
Kedua, lanjut Hinca, diduga ada upaya intimidasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab kepada Kejaksaan RI agar tidak melanjutkan kasus tertentu.
"Terlebih dua kasus besar sedang diusut oleh Kejaksaan RI sehingga saya berharap Kabareskrim Polri bergerak cepat menemukan siapa pelakunya dan apa motifnya," ujar politikus Demokrat ini.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- ·Setuju Naturalisasi Ragnar, Thom Haye dan Maarten Paes, DPR: Berdasarkan Ketentuan Perundang
- ·Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan
- ·FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- ·Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK
- ·Timnas AMIN: Film Dokumenter Dirty Vote Bukan Fitnah, Sebagian yang Diceritakan Betul
- ·5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- ·Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
- ·Tak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang
- ·Singapura Akan Atur Jumlah Kucing Peliharaan dan Wajib Pakai Microchip
- ·Anies Gak Transparan Soal Anggaran, Tito Diminta Jatuhkan Kartu Kuning, Kemendagri Kasih Alasannya..
- ·7 Tanda Cowok Introvert Suka Kamu, Malu
- ·Kapan Jam Terbaik untuk Bercinta agar Cepat Hamil?
- ·Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
- ·5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- ·Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1
- ·7 Minuman Pembersih Usus, Bikin Pencernaan Makin Lancar
- ·Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
- ·Catat! Bantah Omongan DPR, Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Indonesia
- ·Kembali Meriahkan IIMS Surabaya 2025, United E
- ·Ide Kreasi Resep Tempe Mendoan, Enak dan Gurih