Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
JAKARTA,quickq加速器下载安卓 DISWAY.ID- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku ditanyai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut berkaitan dengan keputusan MA Nomor 57 Tahun 2019. Diketahui, salah satu pertimbangan hukum putusan MA menyatakan, 'Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik'.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
BACA JUGA:Mantan Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Sulteng Laporkan Bosnya Atas Dugaan Korupsi ke KPK
Yasonna menyebut, bahwa permintaan fatwa ke MA itu terkait posisi pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia.
Lebih lanjut, Yasona menjelaskan, ada perbedaan sudut pandang antara KPU dengan DPP PDIP, sebab pengajuan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Kami minta fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 18 Desember 2024.
Ia mengatakan bahwa, ketika masih menjadi Ketua DPP PDI Perjuangan, dirinya mengirimkan surat permintaan fatwa ke MA. Kemudian, MA membalas permintaan tersebut.
BACA JUGA:DPO KPK Bertambah 2 Orang, Alexander Marwata: Totalnya 5 Orang
"Sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," lanjutnya.
Selain menjelaskan kepada Penyidik KPK soal fatwa MA, Yasonna juga mengklarifikasi perlintasan Harun Masiku ketika masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Yasona seharusnya diperiksa penyidik KPK pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, saat itu politisi partai PDIP itu minta penjadwalan ulang karena sudah ada agenda pada hari itu.
Sebelumnya, Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
BACA JUGA:Meski Ketua KPK Baru Sudah Dilantik, Pimpinan Lama Masih Bertugas hingga 20 Desember
- 1
- 2
- »
-
Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 HariKPK Geledah Lapas SukamiskinKPK Terima Uang Rp2 Miliar Cash dari FayakhunJakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMWUsai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MAVonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan JantungHarga Bitcoin Kembali Bergejolak, Sempat Bangkit Sentuh US$109.40010 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini DaftarnyaKejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
下一篇:Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo
- ·Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok
- ·SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
- ·Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
- ·7 Rekomendasi Camilan Sehat, Bekal Perjalanan Mudik
- ·Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- ·Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- ·Cawagub DKI Jakarta dari PKS Dibilang Enggak Terkenal
- ·Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- ·Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- ·PLN Benarkan Oknum Teroris Sebagai Staf Biasa
- ·FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- ·VIDEO: Sayangilah Sesama, Maka Allah SWT akan Menyayangimu
- ·Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!
- ·Bahaya Microsleep Saat Mudik, Sekejap Mata Bisa Berujung Petaka
- ·VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- ·Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- ·TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- ·Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- ·Bolehkah Makan Sebelum Sholat Idul Fitri? Ini Sunnah dan Hikmahnya
- ·Rayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites Jakarta
- ·Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- ·Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- ·Ke Gereja, Anies Ucapkan Selamat Natal
- ·Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU
- ·Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- ·Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
- ·VIDEO: Bulan Ramadan Usai, Jangan Lupa Beristikamah
- ·Kominfo Revisi UU ITE, Makin Menjamin Perlindungan Anak
- ·Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- ·Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- ·Respons Santai Kapolda Irjen Karyoto Usai Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
- ·Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- ·Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- ·Intel Umumkan PHK Massal Mulai Juli! CEO Baru Siap 'Bersih
- ·Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi