Jika Gagal Praktik Ujian SIM, Pemohon Bisa Mengulang di Hari Sama
JAKARTA,“quickq” DISWAY.ID--Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini diperbolehkan untuk mengikuti ujian ulang di hari yang sama jika tak lulus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Yusri mengatakan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM. Dengan demikian, warga dipersilakan melakukan percobaan atau praktik mengemudi lebih dari sekali dalam ujian SIM.
BACA JUGA:Bikin SIM C1 Harus Punya SIM C Selama Setahun, Korlantas Polri Jelaskan Persyaratannya
BACA JUGA:Aktivitas 'Sesar Garsela' Sebabkan Guncangan Gempa di Bandung, BMKG Jelaskan Artinya
“Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh kasat lantas, seluruh kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa,” ucap Yusri dalam keterangannya, Sabtu, 28 Januari 2023.
"Mungkin lagi nervous. Pak Kapplri sudah mengecek langsung ke (Satpas) Daan Mogot, dan itu kebijakan beliau. Suruh lagi sampai dia bisa. Sampai dia nyerah, 'Pak udah, Pak, saya nanti biar 2 minggu lagi lah, Pak'," sambung Yusri.
Korlantas pun memiliki program pelatihan ujian SIM secara gratis. Yusri menyebut pelatihan ujian SIM gratis digelar setiap hari Sabtu di semua Satuan Lalu Lintas, termasuk yang ada di Daan Mogot.
"Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek. 'Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM'. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ," tuturnya.
BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini
BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo
"Kita punya ISDC, tempat latihan mengemudi motor maupun mobil. Silakan datang ke sana," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyebut masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribadi dalam proses ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM).
"Ada yang mau datang sendiri pake motornya boleh, silakan aja. Kami kan melayani masyarakat, kami siapkan apa yang mau diuji, kalau enggak mau pakai ini (motor yang disiapkan) ya boleh (bawa sendiri)," ujarnya.
(责任编辑:焦点)
- ·PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Tiga Tahun Terakhir, Temukan Cadangan Terbesar dalam 15 Tahun
- ·PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- ·Buka Musrenbang RPJMD 2025
- ·Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000
- ·KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
- ·Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- ·Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- ·Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks
- ·Kapan Waktu Terbaik untuk Menimbang Berat Badan Supaya Akurat?
- ·Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- ·Busui Wajib Tahu! Jangan Langsung Beri Anak Sufor saat ASI Seret
- ·Pemkab Tangerang Buka Suara Soal Rencana Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin
- ·Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini
- ·5 Tahun Berturut
- ·Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- ·Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- ·Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
- ·Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook