Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

焦点 2025-06-01 06:32:55 31685

JAKARTA,quickq中文名叫什么 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku akan mempelajari putusan MK terkait UU Pilkada.

Andi mengatakan nantinya dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada Presiden.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

"Kalau menurut UU Kepemiluan dan Undang-Undang tentang Pilkada mengharuskan menyangkut PKPU, tapi apapun keputusan itu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan nanti kepada pemerintah dalam hal ini presiden untuk melaporkan," kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Munas Golkar Ke 11, Agus Gumiwang Apresiasi Airlangga: Beliau yang Berikan Kontribusi Besar ke Partai

Menkumham Supratman Bakal Lapor Jokowi Soal Putusan MK Tentang Pilkada

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan terhadap perkara tersebut teregister dengan nomor 60/PUU-XXII/2024. Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BACA JUGA:Begini Respons Golkar Soal Putusan MK Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Mendadak Banget!

BACA JUGA:Pep Guardiola Setujui Transfer Spektakuler Manchester City, Incar Ilkay Gundogan Sebagai Anak Hilang dari Barcelona

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.cu-quickq.com/news/71e099917.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Cara Install WA GB Versi Terbaru

Pria Waspada, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Penis Patah

KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI

Kejagung Sita 2 Mobil Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan

Cek Sebelum ke Luar Negeri, 5 Penyebab Paspor Kamu Tak Bisa Dipakai

Menteri Ekraf Sebut Secret Riding Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif Menuju Skala Global

Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara

友情链接