会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'!

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

时间:2025-06-13 14:55:05 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:综合 阅读:722次
Warta Ekonomi,“quickq官网” Jakarta -

KPK menilai putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Makmamah Agung tergolong "aneh bin ajaib".

Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

"KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagai mana didakwakan kepadanya, tapi para hakim MA berbeda pendapat bahwa perbuatan terdakwa, yaitu perbuatan pidana (hakim Salman Luthan), perbuatan perdata (Syamsul Rakan Chaniago) dan perbuatan administrasi (Mohamad Askin). Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," tambah Laode.

Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK 'Nylekit Banget'

Pada hari ini, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.

Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Sebelumya, putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Syafruddin lantas mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
  • QuickQ安卓下载地址:解锁更智能的生活,畅享无缝通讯体验
  • 快速提升企业效率,尽在QuickQ官网
  • 如何解决Quickq登录不了的问题,轻松恢复使用
  • Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
  • QuickQ官网加速器:助你轻松突破网络限制,畅享全球网络体验
  • 什么是Quickq文件?让我们揭开它神秘的面纱
  • 让您的生活更加便捷:探索“quickq网址”的无限可能
推荐内容
  • Tok, Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1445 Hijriah Pada 17 Juni 2024
  • QuickQ官方版下载iOS,畅享全新智能社交体验
  • 快速提升工作效率,QuickQ苹果版下载vqn,助你高效办公
  • 快速掌握QuickQ安装教程,提升您的工作效率
  • Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
  • 快速提升工作效率,必备工具——QuickQ软件下载