会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!!

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

时间:2025-06-13 08:46:32 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:综合 阅读:830次

JAKARTA,quickq电脑版怎么安装 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. 

Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!

MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!

Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD. 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
  • SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo
  • Banyak Mall Terus Tumbuh, Menko Airlangga Ungkap Potensinya untuk Perekonomian Indonesia
  • OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
  • Jelang 68 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Beri Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024
  • LAZ Al Aqsha Delatinos Donasikan Infak Kemanusiaan untuk Palestina Melalui Baznas RI
  • Sri Mulyani Sentil Pejabat Baru, Ungkap Kemenkeu Butuh Pemimpin yang Bisa Bersinergi
  • Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar
推荐内容
  • PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
  • Korea Selatan Resmi Larang Makan Daging Anjing Mulai 2027
  • Viral di TikTok, Benarkah Manfaat Spearmint Tea untuk Jerawat?
  • Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo
  • 18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
  • CCEP Indonesia Libatkan Mahasiswa dalam Atasi Masalah Sampah, Rektor ITS Berikan Respon