Panas! ICW Tuduh KPU Selundupkan Pasal yang Permudah Narapidana Korupsi Ikut Pemilu 2024
JAKARTA,quickq最新版本ios DISWAY. ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Pihak ICW menyebutkan bahwa KPU telah menyelundupkan pasal yang memberikan kesempatan bagi para mantan terpidana korupsi untuk maju di Pemilu 2024 mendatang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menjelaskan dalam pasal yang disisipkan tersebut, KPU memperbolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju caleg tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun.
BACA JUGA:'Lingkaran Setan'! Aliran Dana Caleg Diduga dari Peredaran Narkoba, KPU Respon Begini
"Sumber persoalannya ada pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," ujar Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis, 25 Mei 2023.
"Dua aturan itu secara sederhana menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik," lanjutnya.
Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meyakini bahwa ada kekeliruan logika pikir dari KPU menyangkut hal tersebut.
BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
Adapun kekeliruan yang dimaksud oleh Kurnia Ramadhana, antara lain:
Pertama, PKPU, baik untuk calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD bertentangan dengan Putusan MK No 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023.
"Dua putusan MK itu sama sekali tidak memberikan pengecualian syarat berupa adanya pencabutan hak politik jika mantan terpidana korupsi ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelas Kurnia.
Kedua, KPU keliru dalam memahami perhitungan waktu bagi mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan ikut dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).
"Merujuk pada turunan PKPU 10/2023, yakni Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (KepKPU 352/2023), turut dilampirkan simulasi perhitungan yang digunakan oleh KPU ketika menghadapi peristiwa mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik dan ingin maju sebagai calon anggota legislatif," jelasnya.
BACA JUGA:Puji KPU, PDI Perjuangan Sebut SILON Mempermudah Partai Politik
Lebih lanjut, bahkan kata Kurnia, dua PKPU tersebut dapat menimbulkan dampak buruk bagi Pemilu, pemberantasan korupsi, dan masyarakat sebagai Pemilih.
Oleh sebab itu, tegas Kurnia, ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, PUSAKO FH UNAND, dan Komite Pemantau Legislatif mendesak agar KPU segera membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, ICW juga meminta KPU untuk tidak lagi mencantumkan syarat berupa menjalani masa hukuman pencabutan hak politik dan tetap berpegang pada putusan MK berupa melewati masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
"Jika desakan di atas tidak kunjung dipenuhi, maka kami akan melakukan uji materi dua PKPU tersebut ke Mahkamah Agung," tandasnya.
-
Kapolri Akan Siagakan Polisi di TPS Luar Negeri saat Pemilu 2024FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker LaosAda Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor DuniaMS Glow For Men Perkuat Branding Motorsport Lewat Tiket MotoGPJokowi Ungkap Indonesia Bersaing Puluhan Negara Jadi Tuan Rumah Piala Dunia UEra Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi PeranFOTO: Dermaga Wisata Baru, Daya Tarik Kota Selancar di El Salvador2 Korban Kekerasan Seksual AKBP Fajar Widyadharma Minta Perlindungan ke LPSKKeluarga Jelaskan Alasan David Ozora Kembali SekolahRaih WTP ke
下一篇:Target 385 km perjam, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung Sudah Dites di Kecepatan 220 Km perjam
- ·Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- ·Daftar Tempat Wisata yang Kasih Diskon Spesial Pilkada 27 November
- ·8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 50
- ·KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
- ·Catat! Nomor Pengaduan Masalah Rekrutmen Polisi pada SSDM Polri
- ·Pemerintah Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Akselerasi Pencapaian SDGs
- ·Tak Perlu Paracetamol, Ini 7 Obat Penurun Panas Alami untuk Dewasa
- ·Merger Grab
- ·Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
- ·FOTO: Bebas Lepas di Vang Vieng, Kampung Backpacker Laos
- ·FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- ·Berikan Kontribusi Besar untuk Perekonomian, Kemenperin: Industri Kimia Perlu Dipacu Lagi
- ·Ronny Talapessy Ungkap Keinginan Richard Eliezer Setelah Jalani Hukuman 1.5 Tahun
- ·Kejahatan Luar Biasa, Kasus Femisida Diprediksi Terus Meningkat
- ·Mencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan
- ·Dukung Riset Inovatif, Indonesia
- ·Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·Imigrasi Otomatis Berikan e
- ·Tanpa Perbaikan Iklim Investasi, Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sulit Tercapai
- ·Alasan Keluarga Brigadir J Baru Melaporkan Hilangnya Rp 200 Juta Terungkap
- ·FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir
- ·Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
- ·8 Makanan Ini Perlu Dihindari di Usia 50
- ·Identitas Pelaku Penipuan Jual Tiket Coldplay di Sulsel Diungkap, Ternyata Adalah..
- ·Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- ·Prabowo Subianto Beberkan Kriteria Cawapresnya
- ·Joko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!
- ·Pakar: Resistensi Antibiotik Bisa Terjadi karena Konsumsi Hewan Ternak
- ·Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump
- ·Mahfud MD Blak
- ·FOTO: Kala Sampah Plastik Disulap Jadi Bahan Nail Art
- ·Kementerian PKP Siap Bantu BNPB untuk Relokasi Korban Banjir Jabodetabek
- ·Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- ·Jhonny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Anies Baswedan: Pertemanan Bukan untuk Berlindung
- ·Joko Anwar Serang Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Reza Rahadian Jauh Lebih Pantas!