会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat!

Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

时间:2025-06-13 07:20:06 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:知识 阅读:964次

JAKARTA,quickq官方软件 DISWAY.ID --Sejumlah anggota Partai PDIP mengugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024.

Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sebelumnya, empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang

Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja

Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP, terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. 

"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Kuasa Hukum Kader PDIP, Anggiat BM Manalu, Selasa, 10 September 2024.

Padahal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.

"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat

Lebih lanjut disampaikan, bahwa perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar. 

BACA JUGA:Gerindra Sebut Megawati Akan Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Sebelum Pelantikan

BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban

Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
  • Kasus Novel Lama Tak Terungkap, Jokowi Diminta Bentuk Tim Independen
  • Tren Wisatawan Indonesia Tahun Depan, Marak Liburan ke Luar Negeri
  • Upayakan Lobi, Paripurna DPR Diskors Selama Dua Jam
  • Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
  • Trump Sebut Mulutnya Zelenskiy Jadi Sumber Masalah Ukraina
  • Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi
  • Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
推荐内容
  • Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih 
  • Berita Dicolong, Tempo Polisikan Dua Situs Berita
  • Anggaran Dipangkas, Kinerja Tetap Gaspol! Wamensesneg: Tak Ganggu Pelayanan Publik
  • Tren Wisatawan Indonesia Tahun Depan, Marak Liburan ke Luar Negeri
  • Dirgahayu RI ke
  • Upayakan Lobi, Paripurna DPR Diskors Selama Dua Jam