Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

综合 2025-05-19 23:32:27 1296
Warta Ekonomi,quickq苹果版ios下载 Jakarta -

Warga Pakuhaji Wilayah Pantura Tangerang mengapreasi pandangan hakim yang menolak praperadilan dari pemohon.

"Saya merasa gembira, hukum berpihak pada masyarakat kecil. Kepada majelis hakim saya juga berterima kasih dan kami mengapreasiasi pihak kepolisian yang sudah berani membongkar dugaan kebusukan administrasi usaha tersangka Jimmy Lie," kata Daim, warga Pakuhaji.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Usai putusan tersebut, menurut Daim, kepolisian harus menyikapi dugaan manipulasi perpajakan dan perizinan perusahaannya.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

"Apakah itu benar atau tidak.  Itu perlu ditelusuri oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang

Pihaknya pun akan mengaku akan terus mengawal kasus Jimmy Lie hingga tuntas.

"Kami warga Pakuhaji akan tetap mengawal kasus Jimmy Lie sampai tuntas dan berharap dihukum seberat-berarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Praperadilan tersangka Jimmy Lie kasus penggunaan NIK orang lain ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Rustiyono di ruang sidang 1 ini usai membacakan putusan yang didengar para pihak yakni pihak pemohon Jimmy Lie dan pihak termohon Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota langsung mengetuk palu menyatakan menolak seluruhnya tuntutan praperadilan pemohon.

"Satu menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," papar Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan diakhiri ketukan palu.

Rustiyono memamparkan bahwa rangkaian proses penyidikan hingga penahanan oleh termohon sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yakni KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta putusan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-XII/2014. Sehingga dapat melanjutkan perkara tersebut.

Kemudian dikatakan Hakim, tersangka Jimmy Lie tepat di sangkakan Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 266 Ayat 2 lantaran merupakan delik biasa yang siapapun berhak membuat laporan apabila ada bukti dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akte autentik.

"Pendapat hakim, termohon sudah dapat membuktikan rangkaian proses penyelidikan, sah menurut hukum," ujar Rustiyono.

ANT

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/5a099903.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya

Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'

Usia Berapa Bulan Bayi Boleh Naik Pesawat?

FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter

Tak Terima Jalan Fatmawati Masuk dalam Skema ERP, Mahasiswa UPN Veteran Demo Kantor Heru Budi

Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?

Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan

7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat

友情链接