Turis Liburan ke Thailand Saat Peak Season Akan Kena Pajak
时间:2025-05-26 00:24:12 出处:休闲阅读(143)
Thailand berencana untuk memberlakukan pajak pariwisata sebesar 300 baht atau Rp144 ribu per turis ketika musim puncak perjalanan wisata atau peak seasontahun ini.
Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Sorawong Thienthong mengatakan pajak turis tersebut diharapkan akan berlaku pada kuartal terakhir, menurut laporan Bangkok Post.
Meskipun rincian skema tersebut masih belum jelas, Sorawong menyatakan bahwa turis asing yang datang melalui udara akan dikenakan biaya sebesar 300 baht per perjalanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sorawong menepis kekhawatiran bahwa pajak turis tersebut tidak akan menghalangi atau mengurangi kedatangan orang asing ke Thailand, dengan alasan bahwa jumlahnya relatif kecil.
Ia menambahkan bahwa beberapa kedutaan besar negara lain mendukung inisiatif tersebut, karena akan memberi pelancong akses ke asuransi selama di Thailand.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa sistem pajak pariwisata akan berfungsi sebagai layanan terpadu untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung selama berlibur di Thailand.
Lihat Juga :![]() |
Sepanjang tahun 2024, Thailand menyambut 35,5 juta turis asing, menjadikan negara ini salah satu tujuan wisata utama di Asia Tenggara.
Negara Gajah Putih ini menargetkan untuk menarik 40 juta turis asing pada tahun 2025, termasuk 9 juta pengunjung dari China.
(wiw)上一篇: Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia 2023 Diperiksa Pekan Depan
下一篇: Panduan Lengkap Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua Sesuai Ajaran Islam
猜你喜欢
- Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
- Diduga Langgar Prosedur Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Mako Brimob!
- BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
- Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
- Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?