KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law
JAKARTA,quickq电脑下载 DISWAY.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi barang bukti yang disita di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) ke Advokat Visi Law Office, Maulana Tegas Baskara.
"Kemungkinan besar ada barang bukti yang ditanyakan ya. Itu yang pertama. Yang kedua pastinya ada situasi maupun kejadian yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
BACA JUGA:KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL
Diketahui, Visi Law Office didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Kantor hukum ini mendampingi SYL dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerasan-penerimaan gratifikasi. Kasus itu sudah inkrah.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya mendalami mengenai keterangan dari saksi-saksi lain yang telah dilakukan pemeriksaan.
Pada Kamis , 27 Maret , adik dari Febri Diansyah yang bernama Fathroni Diansyah juga sudah dilakukan pemeriksaan. Fathroni sempat menjadi advokat magang di Visi Law Office.
"Dan (penyidik) juga mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, apakah berkesesuaian atau tidak. Terkait apa yang disampaikan itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini,” tambah Tessa.
BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?
BACA JUGA:La Nyalla Bantah Ada Hubungan dengan Kusnadi Pasca Pengeledahan Rumahnya oleh KPK
Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, KPK kembali memanggil Advokat Visi Law Office lainnya berinisial RRN. Belum diketahui yang bersangkutan sudah hadir atau belum.
Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara TPPU SYL.
Sementara itu, SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 2024
- ·Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah
- ·INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal
- ·Mengenal Fungsi dari Warna Helm Proyek, Bukan Sekedar Pelindung Kepala
- ·英国数字媒体专业介绍
- ·Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah
- ·10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat
- ·Studi Temukan Durasi Olahraga yang Baik untuk Cegah Hipertensi
- ·英国工业设计研究生院校推荐
- ·3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua
- ·美术专业出国留学去哪里?
- ·FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
- ·5 Tujuan Wisata Kuliner di Asia Favorit Pelancong, Tak Ada Indonesia
- ·FOTO: Menikmati Sore di Taman Literasi Blok M Jakarta
- ·3 Resep Minuman dan Jus Detoks untuk Usir Perut Buncit
- ·10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·Presiden Prabowo Hadiri Gala Dinner KTT ke
- ·英国数字媒体专业介绍
- ·Alim Markus Yakin Ahok Menang