Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

百科 2025-05-20 09:30:35 5
Warta Ekonomi -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,quickq最新版本安卓下载 ternyata telah melimpahkan berkas perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dengan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Kejaksaan Agung. 

Dengan pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara Ferdinand sudah dinyatakan lengkap.

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

“Sampai saat ini berkas perkara FH sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, (24/1).

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

Jelas dia, penyidik telah menyerahkan tahap I berkas perkara Ferdinand pada Selasa, 18 Januari 2022 dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand dan barang bukti ke Kejaksaan pada Senin, 24 Januari 2022.

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Berkas Ferdinand Hutahaean Lengkap

“Hari ini tadi pagi jam 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama FH dari Penyidik Siber ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sementara, Ramadhan mengatakan penyidik sampai saat ini belum juga menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Ferdinand Hutahaean.

“Penangguhan penahanan, penyidik belum menerima suratnya,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean sempat menolak dilakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan kesehatan. Padahal, Ferdinand ketika dilakukan pemeriksaan sebagai saksi itu bersedia diminta keterangannya oleh penyidik.

Namun, penyidik melakukan gelar perkara meningkatkan status Ferinand dari saksi menjadi tersangka. Disitu, ia menolak diperiksa sebagai tersangka.

“Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dinyatakan tersangka kemudian pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

本文地址:http://www.cu-quickq.com/html/810e099092.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Warga RI Pilih Pemandangan Saat Pesan Hotel, Wisman Pilih Kasur Empuk

Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu

BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU

Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU

Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April

Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN

Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi

Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi

友情链接