Dapat Restu, Mayora Indah Gelar Buyback Saham Rp1 Triliun dari Kas Internal
PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
(责任编辑:时尚)
- ·Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
- ·VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- ·Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- ·Tips Melamar Kerja di McDonald's Indonesia Terbaru, Begini Langkah
- ·IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- ·VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
- ·Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- ·Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- ·Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- ·Kebiasaan Sepele yang Justru Mengundang Ular Masuk ke Rumah
- ·Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- ·Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- ·Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
- ·Kafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara Menghilangkannya
- ·Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
- ·Soal Hubungan Prabowo
- ·FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
- ·Pramono Anung Rencanakan Blok M sebagai Hub Baru Jakarta, Bank DKI Beri Dukungan
- ·Cara Daftar Jadi Peserta Upacara 17 Agustus 2024, Jangan Sampai Keliru!
- ·Tips Membuat Website Gaming dengan Tampilan Futuristik