会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU!

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

时间:2025-06-06 21:17:31 来源:quickq安卓怎么下载安装 作者:焦点 阅读:968次

JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp 16.6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu, 30 Agustus 2023.

"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023. 

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Tim kuasa hukum Rafael mengajukan 30 saksi untuk persidangan berikutnya, namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online

Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan

"Nanti kami sampaikan tapi memang ada beberapa point penting yang akan kami sampaikan karenakan dakwaannya ini ada tiga ya. Kami sudah mencatat poin penting nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat

BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Pneumonia Bisa Berujung Kematian, Vaksinasi Jadi Pencegahan Utama
  • 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
  • Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
  • FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
  • 5 Cara Menata Tanaman Gantung di Teras Rumah agar Lebih Berwarna
  • Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
  • Kemenperin Belum Bisa Berikan Izin Edar iPhone 16 Meski Apple Bakal Bangun Pabrik, Ini Penyebabnya
  • Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
推荐内容
  • 8 Tanda Tubuh Kekurangan Protein yang Harus Kamu Waspadai
  • Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
  • Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir
  • Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
  • KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
  • Dorong Transaksi, BNI