Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

休闲 2025-05-20 02:10:26 32

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta mengatur jam dan sistem kerja kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor (work from office/WFO). Hal ini menyusul transisi menuju endemi.

Penjabat Sekretaris quickq哪里下载Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto menerbitkan peraturan jam kerja ASN melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Ketentuan itu sekaligus menggantikan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Dalam aturan terbaru 2023, tidak ada perubahan jam kerja pada Senin-Jumat.

Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN

Baca Juga:Pemprov DKI Bantah Soal Korupsi Bansos di Era Anies, Beras Rusak di Pulogadung Mau Dilelang

Jam kerja ASN pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.

Hanya jam istirahat pada Jumat yang mengalami perubahan menjadi 11.45 WIB hingga 12.45 WIB.

Sebelumnya, jam istirahat pada Jumat mulai 12.00-13.00 WIB dengan jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00-16.30 WIB.

Sementara itu, untuk jam kerja untuk jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja.

Baca Juga:Heru Budi Sebut Masih Ada Tujuh Tahapan Lagi untuk Berlakukan Jalan Berbayar di Jakarta

Terbitnya peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

Sebelumnya Selanjutnya
  • 1
  • 2

本文地址:http://www.cu-quickq.com/news/092b099808.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE

Prabowo dan Erdogan Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina

Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan

Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau

Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi

MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

友情链接