Yandri Bantah Cawe

焦点 2025-05-31 00:26:25 472

JAKARTA,quickq官网下载地址 DISWAY.ID- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah dirinya melakukan cawe-cawe di Pilkada Banten 2024 untuk memenangkan istrinya.

Ia menjelaskan saat rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada tanggal 3 Oktober 2024 lalu, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa.

Yandri Bantah Cawe

Yandri Bantah Cawe

BACA JUGA:Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe-cawe Mendes!

Yandri Bantah Cawe

BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak

Yandri Bantah Cawe

"Perlu saya sampaikan kepada teman-teman dalil yang disampaikan oleh MK, itu satu tentang saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang tanggal 3 Oktober 2024, saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024," kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Yandri menegaskan saat itu dirinya dalam posisi diundang sebagai narasumber bukan pihak yang mengundang para kepala desa.

"Jadi tanggal 3 Oktober 2024saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

"Jadi saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan disitu tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu, karena Banten selama ini belum maju penyakitnya, adalah banyak korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jadi saya ulangi lagi, tanggal 3 Oktober 2024, saya belum Menteri Desa dan tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti menjadi Wakil Ketua MPR tanggal 30 September 2024, jadi clear Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," ungkapnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto yang Sebar Undangan Acara Pribadi Pakai Kop Kementerian

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa ia telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.

本文地址:http://www.cu-quickq.com/news/36f099946.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

quickq安卓下载

Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global

Tim Hukum PT PAK Sebut PN Cikarang Salah Objek

Makin Nyaman Menyusui, KAI Sediakan Ruang Laktasi di 178 Stasiun, Ini Daftarnya

5 Link DANA Kaget Selasa 13 Mei 2025, Buruan Klaim!

Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi

Di Depan Mahasiswa Untar, Kepala BKKBN Bicara soal Kecerdasan dan Skor IQ Masyarakat Indonesia

Durian Diklaim Jadi Buah Singapura, Netizen Bingung Ditanam di Mana

友情链接