Kemenag Perkuat Standarisasi Nazir Wakaf Melalui Sertifikasi Berbasis Kompetensi
Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendorong transformasi tata kelola wakaf di Indonesia.
Dalam kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi dan Sertifikasi Nadzir Wakaf yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia (LPP BWI), Muhibuddin, M.E., selaku Plh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, hadir sebagai narasumber utama yang membawakan materi seputar kerangka regulasi wakaf nasional.
Dalam sesi tersebut, Muhibuddin menekankan bahwa penguatan kompetensi dan legalitas para nazir menjadi hal yang sangat krusial di tengah tantangan pengelolaan wakaf yang semakin kompleks.
Sertifikasi, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konkret dari penjaminan mutu tata kelola aset wakaf.
"Regulasi adalah fondasi utama. Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, kita memastikan para nazir tidak hanya paham secara syariah, tapi juga siap secara hukum. Ini penting agar wakaf tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang amanah dan produktif,” ungkap Muhibuddin.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program ini merupakan turunan dari amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta PMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Wakaf Uang.
Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya terkait transformasi tata kelola keagamaan dan optimalisasi potensi ekonomi umat berbasis nilai-nilai keagamaan.
Kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini diikuti oleh para nazir dari berbagai lembaga wakaf di wilayah Jawa Barat.
Mereka berasal dari organisasi masyarakat keagamaan, lembaga pendidikan Islam, pengelola masjid, pesantren, hingga perwakilan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Keragaman peserta ini mencerminkan luasnya ekosistem wakaf dan pentingnya peningkatan kapasitas yang merata.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyoroti adanya gap signifikan antara potensi dan realisasi wakaf nasional.
Data Kementerian Agama menunjukkan lebih dari 57.000 hektare tanah wakaf tersebar di hampir 440.000 titik lokasi, serta potensi wakaf uang yang mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, hingga pertengahan 2025, realisasi penghimpunannya baru menyentuh angka sekitar Rp1,8 triliun.
“Ini adalah potensi besar yang masih tidur. Jika dikelola dengan SDM yang bersertifikasi dan berkompeten, wakaf bisa menjadi lokomotif pembangunan umat yang berkeadilan,” ujar Muhibuddin.
Kementerian Agama RI menargetkan pelatihan dan sertifikasi nazir akan terus diperluas ke berbagai wilayah, dikembangkan secara kolaboratif, dan ditopang oleh sistem digitalisasi serta integrasi data yang kuat.
Langkah ini sejalan dengan cita-cita membangun tata kelola wakaf nasional yang amanah, profesional, dan berdampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
-
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut IsinyaGibran Rakabuming Raka Hadiri Kegiatan Deklarasi TKN KIMVIDEO: Ketenangan Hati Tak Datang dari Harta, Tapi dari Doa5 Buah Terbaik untuk Kaum Pelupa, Ampuh Bikin Daya Ingat Makin TokcerDPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'Baliho Raksasa Nyaris Ambruk di Jakarta BaratBacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan KeluargaFOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub UtaraPimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 HariDoa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
下一篇:Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- ·Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- ·8 Efek Samping Makan Kurma, Enggak Cuma Lonjakan Gula Darah
- ·Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban
- ·7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- ·Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
- ·Presiden Prabowo: Hubungan Indonesia dan Tiongkok Sudah Ada di Prasasti
- ·Studi Temukan Prosedur Operasi di Hari Jumat Lebih Berisiko Tinggi
- ·VIDEO: Tentang Al
- ·Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU
- ·Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya
- ·Semua Akses GBK Ditutup saat Konser Coldplay, Polisi Sarankan Naik Transportasi Umum
- ·20 Orang Rusak Rumah IW, Pelaku Pengeroyokan TNI, Orang Tua: Saya Gemeter!
- ·Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- ·Tilang Elektronik, Efektifkah Jika Diperluas? (2)
- ·Bagaimana Hukum Makan Berlebih saat Buka Puasa Ramadan?
- ·10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari
- ·Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara
- ·Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah
- ·VIDEO: Warna
- ·Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau
- ·Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!
- ·Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
- ·Ini Waktu Terbaik untuk Sahur agar Tak Cepat Lapar
- ·Tahu Ada Lahan Hijau Dijadikan Rumah Tinggal, Begini Reaksi Anies
- ·Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- ·10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- ·Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- ·3 Ciri Kurma Palsu, Awas Salah Beli
- ·7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- ·Diperiksa 12 Jam, Alex Tirta Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- ·Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- ·Tak Hanya Ekonomi, Presiden Prabowo Sebut Hubungan Indonesia dan Tiongkok Menentukan Keadaan Kawasan
- ·Legislator Desak Polisi Usut Judi Online
- ·Penumpang Muntah 30 Kali di Pesawat Usai Makan Hidangan Berbau
- ·3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- ·Hari Ini Ketua Harian PBSI Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK