KPK Serius Dalami Kasus M Haniv soal Gratifikasi Sponsorship Kegiatan Fashion Show Anak
JAKARTA,quickq最新安装包下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv kepada dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah Pemegang Saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016 – 2019, Yul Dirga.
“Saksi hadir semua. (Mereka). Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Aliran Dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong kepada Eks Pegawai Dirjen Pajak Dibeberkan KPK, Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Kakanwil Dirjen Pajak Muhamad Haniv Hari Ini
Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhammad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
-
Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap DisidangDaun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!Dukung Perjalanan Nataru, Serambi MyPertamina hadir di Rest Area Tol, Pelabuhan hingga BandaraTaiwan Blacklist Huawei dan SMIC, China Terancam Kehilangan Akses Teknologi AI Canggih?Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 HariCBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian NotarisPesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin CrowdedTNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
下一篇:Jajaran Saham Paling Tokcer dalam Sepekan, Ada yang Terbang hingga 70%
- ·281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya
- ·Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
- ·Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali
- ·Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pakaian Kerja Pegawai, Berikut Isinya
- ·Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya
- ·Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia
- ·CBA Mengendus Ada yang Tidak Beres dalam Lelang Pelaksanaan Ujian Notaris
- ·TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- ·Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- ·Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten
- ·Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- ·TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- ·Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- ·Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!
- ·Daun Kelor Gantikan Susu di Makan Bergizi Gratis? Edy Wuryanto: Dianggap Makanan Kambing!
- ·Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- ·Calon Anggota Dewan Pers Baru Diharapkan Paham Soal AI dan Media Baru
- ·Papa Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin
- ·Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia
- ·Menteri Maruarar: Prabowo Ingin Lahan Korupsi Dijadikan Rumah MBR Bagi PKL hingga Tukang Bakso
- ·Perkuat Modal, Emiten Perhotelan BUVA Berencana Right Issue 3,6 Miliar Saham
- ·BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
- ·Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
- ·DPR Masih Ributkan Definisi 'Terorisme'
- ·Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!
- ·Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis
- ·Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- ·NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%
- ·Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok
- ·Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- ·Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM
- ·Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo
- ·TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- ·Perusahaan Hong Kong Bakal Akuisisi 92,42% Saham Toba Pulp Lestari (INRU), Segini Nilainya
- ·Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752
- ·Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!