Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".
Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
(责任编辑:知识)
- ·Jangan Takut Tak Bisa Nyoblos, Ini yang Harus Dilakukan Apabila Tak Menerima Undangan Model C KPU
- ·Sanggar Sarana Baja Hadirkan Rough Terrain Crane Berstandar Internasional di Indonesia
- ·Dua Petinggi Emiten KFC Indonesia (FAST) Kompak Mundur dari Jabatannya
- ·BPS Klaim Angka Pengangguran di Indonesia Turun, Kini Ada 7,2 Juta Orang Nganggur
- ·8 Cara Mencegah Makeup Cakey, Foundation Aman Anti 'Longsor'
- ·Menteri Ekraf Sebut Secret Riding Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif Menuju Skala Global
- ·Disebut WHO Bisa Picu Kanker, Apa Itu 'Talc' pada Bedak Bayi?
- ·Menteri Ekraf Sebut Secret Riding Akselerasi UMKM dan Industri Kreatif Menuju Skala Global
- ·Bikin Badan Bugar, Jalan Kaki yang Baik Jam Berapa?
- ·Gak Terima Soal Tuduhan Korupsi Hingga Tuntutan KPK, Kubu Sudrajad Dimyati: Hanya Narasi Tanpa Bukti
- ·FOTO: Ramai Gua Hira Usai Puncak Ibadah Haji
- ·Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi
- ·Begini Sikap PDIP saat Ditanya Koalisi atau Oposisi di Kabinet Prabowo
- ·Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan
- ·Cerita Pilu Bayi Usia 2 Hari Terkena Radang Otak Usai Dicium
- ·Aturan Simpan Barang Bagasi Kabin Pesawat, biar Penumpang Gak Rebutan
- ·Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
- ·Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- ·Anies Baswedan Ngaku Tidur Nyenyak Jelang Nyoblos: Perasaan Penuh Semangat!
- ·Hadir di Kantor Nasdem, Anies Dituding Yusuf sebagai Capres yang Mendukung Korupsi